• Senin, 21 Juli 2025

Kejagung Cekal Dua Bos PT. SGC Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee

Senin, 21 Juli 2025 - 08.20 WIB
108

Dua bos PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meminta pencekalan terhadap dua bos PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencekalan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kejagung RI Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025, guna mempermudah proses penyidikan.

Keduanya dicekal terkait dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Diduga terdapat aliran dana sekitar Rp70 miliar dari PT SGC ke Zarof Ricar untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada periode 2016–2018.

Sayangnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum dapat dihubungi terkait permintaan pencekalan tersebut.

Sementara itu, Reka Punnata, pihak yang memprakarsai praperadilan, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejagung. Menurutnya, pencekalan ini merupakan bukti bahwa hukum masih mampu menjangkau pelaku kejahatan korporasi besar.

“Kita menunggu amar putusan dari hakim PN Jakarta Selatan. Apakah berani menetapkan mereka sebagai tersangka? Jika gugatan kami dikabulkan, ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum,” ujar Reka, Kamis (17/7/2025).

Ia juga menegaskan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial bila gugatan ditolak tanpa pertimbangan yang adil.

Reka, yang dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa, menambahkan bahwa apa pun hasil putusan nanti, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum lain. Ia menyatakan siap melaporkan manajemen PT SGC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan menggugat secara class action. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal tanah rakyat dan pembangunan desa yang selama ini terhambat oleh dominasi PT SGC. Kami ingin pembangunan yang merata dan adil,” kata Reka.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Lampung, khususnya warga Tulang Bawang, untuk mendoakan perjuangan yang sedang dilakukan. Menurutnya, ini adalah perjuangan melawan bentuk baru kolonialisme ekonomi.

“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini perjuangan melawan kesewenang-wenangan dan dominasi perusahaan atas hak rakyat. Kami sudah mengantongi bukti pelanggaran SGC terhadap aturan SHGU,” imbuhnya.

Reka menegaskan bahwa semua langkah yang diambil, baik litigasi maupun nonlitigasi, dilakukan secara konstitusional. Ia berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum perubahan di sektor agraria dan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah pemilik PT SGC, Purwanti Lee, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Desakan dari masyarakat sipil (civil society) yang meminta Kejagung memeriksa bos SGC pun turut mendorong langkah cepat korps Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti Lee untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti). Maka penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, Komisi III DPR juga mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil pemilik SGC, Gunawan Yusuf, setelah ditemukan bukti catatan tertulis di rumah Zarof Ricar.

Saat penggeledahan rumah Zarof Ricar di Jl. Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung menyita berbagai mata uang asing senilai total Rp920 miliar.

Selain itu, ditemukan pula logam mulia emas seberat 51 kilogram serta bukti catatan tertulis, antara lain bertuliskan: “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, dan “Pak Kuatkan PN”.

Namun menurut sumber di Kejagung, sebenarnya terdapat juga catatan lain bertuliskan: “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025), Zarof Ricar yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, mengaku telah menerima Rp50 miliar dari PT SGC.

"Yang paling besar itu perkara yang kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau nggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," ujar Zarof.

"Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," jelas Zarof kepada jaksa. Hingga berita diterbitkan baik Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 21 Juli 2025 dengan judul “Kejagung Cekal Dua Bos PT. SGC Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee”