• Rabu, 23 Juli 2025

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Merry Yosefa Terkait Dugaan Korupsi Alkes RSUDBM

Selasa, 22 Juli 2025 - 22.32 WIB
61

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotaagung, Wahyu, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung, dr. Merry Yosefa.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023 di RSUDBM Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Kotaagung, Selasa (22/7/2025), hakim Wahyu menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, status tersangka dr. Merry Yosefa dinyatakan sah secara hukum.

“Permohonan tidak dapat diterima. Seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus telah sah menurut hukum,” tegas Hakim Wahyu.

Putusan ini sekaligus menguatkan dalil yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanggamus, yang menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Merry telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., menyampaikan apresiasi atas keputusan hakim. Ia menilai hasil sidang membuktikan bahwa proses hukum yang ditempuh jajarannya selama ini telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi putusan hakim karena menjadi penguat bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak Kejari akan segera melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan guna mempercepat proses peradilan.

“Kami akan segera membawa kasus ini ke tahap penuntutan, dan mengajak masyarakat Tanggamus untuk terus mendukung serta mendoakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” imbuh Adi Fakhruddin.

Sebagai informasi, dr. Merry Yosefa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023. 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana layanan kesehatan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas dan pelayanan masyarakat. (*)