• Senin, 28 Juli 2025

KPAI Sebut Ada 854 Anak Jadi Korban Kekerasan

Senin, 28 Juli 2025 - 10.06 WIB
15

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini. Foto: Kompas.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut selama tiga tahun terakhir tercatat ada pengaduan sebanyak 854 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan bunuh diri.

"Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh KPAI dari tahun 2022 sampai tahun 2025 terdapat 854 kasus di subklaster anak korban kekerasan fisik, psikis, dan bunuh diri pada anak," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).

Diyah mengatakan, KPAI kini tengah memantau penanganan kasus penganiayaan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku adalah tokoh agama/tokoh masyarakat setempat.

Keempat anak korban adalah MAF (11) dan adik kandungnya, VMR (8), yang berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kemudian ada kakak beradik inisial SAW (14) dan IAR (11) dari Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Upaya yang telah dilakukan KPAI untuk penanganan kasus ini adalah melakukan klarifikasi kasus pada tanggal 18 Juli 2025 dengan semua stakeholder di Boyolali yaitu Polres Boyolali, Dinas P2KBP3A Boyolali, UPTD PPA Boyolali, Dinas Sosial Boyolali, dan Kantor Kementerian Agama Boyolali," kata Diyah.

KPAI memastikan kondisi empat anak tersebut dalam kondisi yang baik dan saat ini keempat anak sudah berada di rumah orang tua mereka masing-masing dan dalam kondisi sehat.

Pihaknya juga menyoroti penanganan kasus anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang dinilai berlarut.

"Kasus anak berinisial MAS yang terindikasi berkebutuhan khusus di Jakarta Selatan berlarut penanganannya sehingga berpotensi mencederai hak anak selama proses hukum," kata Diyah.

KPAI juga mendesak kepolisian membuka kembali kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.

Menurutnya, kasus kematian AM belum terungkap fakta kebenarannya dan pertanggungjawaban pidana para pelakunya.

Penyelidikan terhadap kasus berinisial AM sendiri sudah dihentikan polisi pada awal 2025, dengan korban AM disimpulkan bunuh diri.

"Kasus sudah di-SP3 dan AM disimpulkan bunuh diri dan itu yang tidak kita terima. Jadi kita akan tetap berupaya kasus ini dibuka lagi," tegas Diyah.

Sebelumnya diberitakan, sejak Januari sampai dengan 14 Mei 2025, terjadi 206 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Provinsi Lampung.

Data tersebut diakses dari website Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, pada Rabu (14/5/2025). 

Dari 206 kasus tersebut, ada 218 korban terdiri dari 195 orang perempuan dan 23 laki-laki.

Berdasarkan Simfoni itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak paling banyak terjadi di Bandar Lampung dengan 83 kasus. Sedangkan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Tengah nihil kasus.

Berdasarkan tempat kejadian, rumah tangga merupakan yang paling banyak yaitu 139 kasus, fasilitas umum 16 kasus, sekolah 6 kasus dan tempat lainnya 45 kasus.

Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban adalah kekerasan seksual 136 kasus, fisik 71, psikis 17, trafficking, penelantaran 2 dan lainnya masing-masing 3.

Korban anak di bawah umur paling banyak yang menjadi korban kekerasan berjumlah 160 orang. Sementara korban berusia 18-59 tahun berjumlah 58 orang.

Sementara pelaku berdasarkan hubungan dengan korban paling banyak adalah pacar/teman 58 orang, suami/istri 29 orang, tetangga 27 orang, orang tua 15 orang, keluarga 12 orang, guru 3 orang, rekan kerja 2 orang dan lainnya 46 orang. (*)