KPPU Sidak ke Pasar Tamin, Temukan Penjualan Beras Melebihi HET

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, saat memberikan keterangan di Kantor KPPU Wilayah II, Senin (28/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tamin, Bandar Lampung, pada Senin (28/7/2025) pagi.
Saat memberikan keterangan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan jika pihaknya menyelidiki dugaan pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian berat dalam kemasan lima kilogram.
"Kami ingin memastikan langsung di lapangan atas laporan yang berkembang, khususnya terkait pengoplosan beras premium dan juga ketidaksesuaian volume dalam kemasan," ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim KPPU bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Perum Bulog, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya memeriksa dua toko yang menjual beras di pasar tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume beras dalam kemasan lima kilogram terpantau sesuai.
Meski demikian, KPPU menemukan adanya penjualan beras, baik jenis premium maupun medium, dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Apakah ini disebabkan oleh praktik persaingan tidak sehat, adanya kartel harga, atau mungkin memang perlu ada evaluasi terhadap HET yang berlaku, akan kami telusuri lebih lanjut," kata Ifan.
Selain itu, Ketua KPPU juga menyoroti persoalan panjangnya rantai pasok distribusi beras yang dinilai turut memengaruhi tingginya harga di tingkat konsumen.
Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tengah menguji coba pemangkasan rantai pasok di tiga lokasi berbeda.
Menurutnya, ide melibatkan koperasi seperti Koperasi Merah Putih dalam distribusi beras merupakan langkah progresif. Namun, ia menekankan pentingnya implementasi nyata dari wacana tersebut.
"Jangan hanya jadi diskusi, tapi harus ada eksekusi dengan tenggat waktu yang jelas, misalnya enam bulan. Kalau rantai pasok bisa dipangkas, harga bisa lebih terkendali," tegasnya.
Ifan menegaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menindak tegas praktik persaingan usaha tidak sehat, termasuk persekongkolan harga.
"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata dia.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan jika pihak nya saat ini tengah melakukan uji laboratorium terhadap beras premium yang diduga dioplos dan beredar di Lampung.
Menurutnya, hasil dari uji laboratorium tersebut akan keluar paling lambat pada hari Rabu, (30/7/2025) dan akan segera diumumkan.
"Kita sedang uji laboratorium terhadap empat merk beras premium yang disebut di oplos dan itu beredar di Lampung. Semoga segera keluar dalam waktu yang dekat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Launcing Markas Baru, Bhayangkara Presisi Lampung FC Diharapkan Juara Liga 1
Senin, 28 Juli 2025 -
Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III
Senin, 28 Juli 2025 -
Dukung Program MBG, Kapolri Luncurkan 20 SPPG dan Resmikan Mapolda Lampung
Senin, 28 Juli 2025 -
Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pleidoi Kopda Bazarsah: Ia Sudah Mengaku Menembak
Senin, 28 Juli 2025