• Selasa, 29 Juli 2025

Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pleidoi Kopda Bazarsah: Ia Sudah Mengaku Menembak

Senin, 28 Juli 2025 - 18.23 WIB
11

Kopda Bazarsah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polri oleh prajurit TNI, Kopda Bazarsah, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (28/7/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum korban, Wahyu Saman Hudi, menanggapi pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, Kopda Bazarsah menilai dakwaan Oditur Militer cacat hukum karena tidak ada saksi yang melihat langsung dirinya menembak ketiga korban. Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Wahyu yang mewakili keluarga korban.

"Bazarsah sendiri sebelumnya telah mengakui di persidangan bahwa ia yang menembak. Jadi bagaimana bisa disebut cacat hukum?” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa sejumlah saksi mata telah memberikan keterangan yang memperkuat pengakuan tersebut. Mereka menyatakan melihat Bazarsah mengarahkan senjata laras panjang ke arah ketiga polisi, sebelum akhirnya terdengar suara tembakan.

"Kesaksian ini didengar langsung oleh majelis hakim, jadi tudingan itu tidak berdasar,” lanjutnya.

Baca juga : Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati

Keluarga korban pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati. Kakak kandung almarhum AKP Lusiyanto, Parwati, menyampaikan rasa kecewa dan luka mendalam atas insiden ini.

Ia menegaskan bahwa pembunuhan tiga polisi itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk tindakan tak berperikemanusiaan.

Parwati juga mendesak agar Peltu Yun Heri Lubis, rekan Bazarsah yang terlibat dalam kegiatan sabung ayam ilegal, turut diberi sanksi tegas berupa pemecatan.

"Walau tidak ikut menembak, dia bagian dari sebab musabab tragedi ini. Ia juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pleidoinya, Kopda Bazarsah meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.

Ia beralasan tidak ada saksi yang melihat langsung penembakan, dan menilai penyelidikan yang melibatkan Polda Lampung cacat prosedural karena bukan permintaan resmi dari penyidik militer.

Selain itu, penasihat hukumnya juga menilai bahwa keterangan ahli balistik dalam berkas penyidikan tidak sah karena tidak diajukan oleh penyidik militer, melainkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Hal itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Namun demikian, Oditur Militer menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, termasuk pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam perjudian.

"Perbuatannya mencoreng nama baik TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa tiga anggota Polri. Tidak ada alasan untuk keringanan,” tegas Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menutup persidangan dengan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/7/2025) untuk pembacaan replik dan duplik, serta vonis dijadwalkan pada 11 Agustus 2025. (*)