• Selasa, 29 Juli 2025

Pelaku Usaha di Lampung Sambut Positif Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 28 Juli 2025 - 17.08 WIB
36

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Lampung, Ahmad Jares Mogn. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda atau sanksi administratif.

Program pemutihan yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 itu, semula dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, tingginya animo masyarakat serta pertimbangan kondisi ekonomi menjadi dasar diperpanjangnya program selama tiga bulan ke depan.

Perpanjangan program ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan pribadi dan pengusaha logistik di kawasan Pelabuhan Panjang yang memiliki armada lebih dari satu unit. Mereka menilai kebijakan ini sangat membantu, terutama dalam kondisi keuangan yang sedang tidak stabil.

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Lampung, Ahmad Jares Mogni, menyatakan pihaknya telah menyampaikan informasi resmi terkait perpanjangan program ini kepada para anggota asosiasi, pemilik truk, serta mitra dari DPC Organda Panjang.

"Kami sangat mendukung kebijakan ini. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha, apalagi di sektor logistik yang merupakan tulang punggung distribusi barang di wilayah Lampung,” kata Ahmad Jares, Senin (28/7/2025). 

Baca juga : Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang, DPRD Minta Evaluasi Pelayanan dan Masifkan Sosialisasi

Ia menambahkan, program pemutihan ini bisa menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk menertibkan administrasi pajak mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Selain pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, program ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dalam provinsi, serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan yang dimiliki lebih dari satu unit atas nama yang sama.

"Beberapa pendapat tentang kesulitan yang dihadapi adalah mereka yang memiliki armada lebih dari satu kendaraan, sementara kontrak pekerjaan yang mereka dapatkan tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran secara keseluruhan dan ada pula yang menyatakan saat ini sedang musim pembayaran sekolah dan lain-lain, " ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan bahwa tujuan dari program ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam kondisi pasca-pandemi dan dinamika ekonomi global, daerah dituntut untuk lebih kreatif dan adaptif dalam menjaga stabilitas fiskal. (*)