Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang, DPRD Minta Evaluasi Pelayanan dan Masifkan Sosialisasi
Senin, 28 Juli 2025 - 15.16 WIB
29

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi
Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov)
yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31
Oktober 2025.
Menurut Munir, realisasi penerimaan dari program pemutihan pajak
sebelumnya, yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 28 Juli 2025, dinilai belum
optimal. Oleh karena itu, perpanjangan ini dianggap sebagai upaya strategis
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Meski memberikan apresiasi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
menyampaikan sejumlah catatan agar pelayanan selama masa perpanjangan berjalan
maksimal dan pendapatan daerah bisa lebih ditingkatkan.
"Secara umum, kami memberikan dua masukan penting yaitu terkait
sistem pelayanan dan sosialisasi yang menyeluruh ke seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD)," ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/07/2025).
Munir menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran
pajak guna memudahkan akses masyarakat serta mencegah praktik pungutan liar dan
keberadaan calo.
"Pembayaran pajak sebaiknya tidak lagi dilakukan secara tunai untuk
menghindari kesalahan penghitungan dan lainnya. Selain itu, pada tahun 2026
diharapkan data wajib pajak atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah
terintegrasi secara otomatis dengan kepemilikan kendaraan," jelasnya.
Dengan sistem ini, wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK ke dalam
aplikasi yang tersedia, lalu secara otomatis akan muncul data kendaraan dan
jumlah kewajiban pajaknya. Setelah itu, sistem akan langsung mengeluarkan
tagihan, sehingga mempermudah pelayanan dan meminimalkan risiko pungli.
Selain itu, integrasi data NIK juga dapat digunakan untuk mendata jumlah
kendaraan di Provinsi Lampung secara akurat, yang berguna dalam menyusun
proyeksi pendapatan dari sektor PKB ke depan.
"Langkah ini akan membuat Pemprov memiliki data konkret mengenai
jumlah kendaraan bermotor di Lampung dan memudahkan dalam menentukan target
pendapatan dari sektor tersebut," tambahnya.
Munir juga menyarankan agar ada kebijakan yang memudahkan wajib pajak
yang terkendala dalam hal administrasi.
"Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan BPKB asli karena masih
berada di bank, koperasi, BMT, atau leasing, bisa digantikan dengan surat
keterangan resmi dari pihak terkait. Selain itu, perpanjangan plat nomor bisa
dilayani dengan fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli
bermaterai," jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan program pemutihan sangat
bergantung pada upaya sosialisasi yang masif kepada masyarakat maupun OPD.
Pemprov Lampung diminta menggerakkan seluruh elemen pemerintah hingga ke
tingkat RT untuk menyampaikan informasi mengenai program ini serta kebijakan ke
depan yang akan menghapus program pemutihan pajak.
"Dalam waktu mendatang, jika ada kendaraan yang tidak membayar pajak
selama dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus. Hal ini perlu
disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar ada kesadaran untuk taat
pajak," tuturnya.
Munir juga meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan
penerimaan pajak, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, termasuk
perusahaan besar yang masih menunggak.
Ia juga mendorong adanya komunikasi antara Pemprov Lampung dan Jasa
Raharja Pusat, dengan harapan biaya Jasa Raharja bisa digratiskan sebagaimana
yang diterapkan di Provinsi Banten.
Terakhir, Munir berharap agar pendapatan dari sektor PKB dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimasukkan dalam rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk mendukung pembangunan
infrastruktur jalan.
"Ini penting, karena jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang
menunjang mobilitas sosial, ekonomi, hingga pengembangan sektor
pariwisata," pungkasnya. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III
Senin, 28 Juli 2025 -
Dukung Program MBG, Kapolri Luncurkan 20 SPPG dan Resmikan Mapolda Lampung
Senin, 28 Juli 2025 -
Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pleidoi Kopda Bazarsah: Ia Sudah Mengaku Menembak
Senin, 28 Juli 2025 -
Pelaku Usaha di Lampung Sambut Positif Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 28 Juli 2025