PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Berpotensi Langgar Wewenang
Senin, 28 Juli 2025 - 14.51 WIB
37

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Bandar
Lampung (UBL), Benny Karya Limantara menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada
sejumlah rekening dormant.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melampaui kewenangan jika tidak
disertai indikasi tindak pidana.
“PPATK memang memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi itu sifatnya terbatas. Harus ada dugaan kuat
transaksi terkait kejahatan,” jelas Benny saat dimintai tanggapan, Selasa
(28/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pengumuman PPATK yang dirilis
melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/25).
Dalam unggahan tersebut, PPATK menyebut langkah pemblokiran dilakukan
untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang kerap dipakai dalam
tindak pidana, seperti pencucian uang atau hasil jual beli rekening.
Menurut Benny, secara hukum, rekening dormant atau rekening yang tidak
aktif dalam jangka waktu tertentu bukan serta-merta menjadi indikator
kejahatan.
“Kalau pemblokiran dilakukan hanya karena rekening tidak aktif tanpa
adanya suspicious transaction, maka itu tidak sesuai dengan semangat UU TPPU.
Ini bisa masuk ke ranah pelanggaran hak kepemilikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa PPATK memang boleh melakukan
pemblokiran tanpa harus menunggu putusan pengadilan, namun waktunya dibatasi.
“PPATK hanya boleh menghentikan transaksi maksimal 5 hari kerja dan bisa
diperpanjang 15 hari atas persetujuan penyidik. Setelah itu harus diteruskan ke
penegak hukum. Kalau melebihi batas itu tanpa proses hukum, bisa digugat,”
tegasnya.
PPATK sendiri dalam pengumuman menyatakan bahwa dana dalam rekening tetap
aman, dan masyarakat dapat mengaktifkan kembali rekeningnya jika ingin
digunakan.
Namun bagi Benny, kejelasan prosedur dan dasar hukum tetap menjadi hal
penting untuk melindungi hak warga negara.
Jika masyarakat merasa dirugikan, kata Benny, mereka bisa mengajukan
keberatan ke PPATK, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan
menuntut ganti rugi jika ada kerugian finansial. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III
Senin, 28 Juli 2025 -
Dukung Program MBG, Kapolri Luncurkan 20 SPPG dan Resmikan Mapolda Lampung
Senin, 28 Juli 2025 -
Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pleidoi Kopda Bazarsah: Ia Sudah Mengaku Menembak
Senin, 28 Juli 2025 -
Pelaku Usaha di Lampung Sambut Positif Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 28 Juli 2025