Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Konferensi pers di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Selasa (29/07/2025).
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji berhasil mengungkap 7 kasus kejahatan berdasarkan laporan polisi (LP), diantaranya 2 LP Curas, 2 LP Curat, 1 LP Curanmor, 1 LP Penggelapan dan 1 LP Pengeroyokan periode 17 Juli - 27 Juli 2025.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ada dua tersangka Curat yang berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Polres Mesuji yaitu tersangka berinisial H (40) warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. PAL.
"Kemudian tersangka yang kedua berinisial KSM (38) warga Pemukiman Marga Jaya Baru kawasan hutan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 buah kWh milik warga Desa Budi Aji," kata AKBP Muhammad Firdaus, dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Selasa (29/07/2025).
Kapolres menjelaskan, pada kasus tindak pidana Curas berhasil diamankan dua tersangka yaitu tersangka berinisial RS (23) warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur diamankan karena telah melakukan penjambretan atau Curas 2 buah Handphone milik Warga di jalan Desa Wonosari.
Selanjutnya tersangka berinisial R (35) warga Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumsel karena telah melakukan tindak pidana pembegalan atau Curas tukang ojek asal Kabupaten Tulang Bawang yang terjadi di Pemukiman Moro Dewe, Register45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Pada kasus Curanmor tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo milik penghuni Perumahan Mest Puskesmas Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kedua tersangka berinisial KPJ (39) dan IBP (35) keduanya warga Desa Margo Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Untuk tersangka KPJ terpaksa dihadiahi satu butir timah panas pada kaki kanannya, karena tersangka berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kapolres menerangkan, tim Tekab 308 juga telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan berinisial BS (26) warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang berprofesi sebagai Honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Mesuji, karena telah melakukan penggelapan 3 unit kendaraan roda empat jenis mini bus milik jasa rental mobil.
"Dan yang terakhir anggota Polres Mesuji berhasil mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Areal Perkebunan PT. SIP yang berinisial B (33) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sedangkan tersangka lain saat ini masuk DPO Polres Mesuji," terangnya.
Selain itu, Kapolres Mesuji menghimbau kepada pelaku pengeroyokan yang saat ini melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji untuk di proses secara hukum. (*)
Berita Lainnya
-
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bupati Mesuji Sebut Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa Cukup Besar: Beri Pelayanan Terbaik
Selasa, 08 Juli 2025