• Kamis, 31 Juli 2025

Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Rumah Sakit

Rabu, 30 Juli 2025 - 08.47 WIB
344

dr. Aida Fitriah Subandhi, dan rekanan proyek, Irwanda Dirusi saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu, dr. Aida Fitriah Subandhi, dan rekanan proyek, Irwanda Dirusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan bangunan rumah sakit tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp211 juta dari total pagu anggaran Rp2,39 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Thanjung, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan.

“Hari ini, dalam perkara renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi, kami menetapkan dua tersangka: ID selaku pelaksana kegiatan dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Azhari, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara muncul akibat kekurangan volume pekerjaan serta fakta bahwa pelaksana proyek bukan merupakan pemenang tender resmi.

“Pekerjaan tersebut disubkontrakkan dari kontrak yang lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan audit dari auditor Kejati Lampung, kerugian negara sebesar Rp211.088.277 dengan rincian:

Ruang ICU: Rp30.260.015

Ruang Kebidanan: Rp82.415.184

Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078

Tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk potensi keterlibatan anggota DPRD Lampung Utara.

“Untuk penguatan apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD, akan kami lihat dari hasil pemeriksaan lanjutan,” tambah Azhari.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Lampung Utara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum untuk memberantas penyalahgunaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit daerah. (*)