Satu Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Menggala Timur Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Pelaku percobaan penculikan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Menggala Timur ditangkap bersama mobilnya yang diduga digunakan saat beraksi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Tulang Bawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang
berhasil menangkap seorang pelaku percobaan penculikan anak di bawah umur yang
terjadi di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Aksi percobaan penculikan tersebut terjadi pada
Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban seorang remaja putri
berinisial N (17).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah pria
berinisial SN (41), seorang wiraswasta asal Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan
Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Ia ditangkap pada Selasa
(29/7/2025) sekitar pukul 00.53 WIB di Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D,
Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga
mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel Android, satu unit mobil
minibus Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 2098 FKJ, serta kunci
mobil.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah,
membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat beraksi, SN tidak
sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya yang kini telah masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tulang Bawang.
"Modus pelaku adalah menghubungi korban
melalui telepon dan mengatakan bahwa ada titipan yang harus diambil di depan
rumah. Korban lalu berjalan bersama adiknya sejauh 100 meter ke jalan poros,
tempat mobil pelaku sudah menunggu dengan pintu terbuka," ungkap Kapolres,
Rabu (30/7/2025).
Saat korban dan adiknya mendekat, dua pria
keluar dari dalam mobil dan mencoba mendorong korban masuk ke dalam kendaraan.
Namun, adik korban langsung berteriak minta tolong sambil memegangi tangan
kakaknya dengan kuat. Warga sekitar pun berdatangan, dan para pelaku langsung
melarikan diri.
Saat ini, SN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Desa Tapis: Dari Pinggiran Tulang Bawang Menuju Indonesia Emas
Rabu, 17 September 2025 -
Balai POM Tulang Bawang Periksa Pabrik Singkong PT SAM, Pastikan Proses Produksi Aman
Selasa, 16 September 2025 -
UMJ Ambil Alih Gedung Eks Megou Pak Tulang Bawang yang Terbengkalai
Senin, 15 September 2025 -
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025