• Jumat, 01 Agustus 2025

Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati, GPN Tuntut Sekda Tanggamus Dicopot

Kamis, 31 Juli 2025 - 13.37 WIB
72

Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD II Kabupaten Tanggamus menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (31/7/2025). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD II Kabupaten Tanggamus menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menuntut agar Bupati Tanggamus segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Suaidi, karena dinilai memiliki rekam jejak buruk dan tidak layak menempati posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam orasinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dinilai tidak memberikan tanggapan atas hasil audiensi yang telah digelar pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu. Padahal audiensi tersebut, menurut mereka, berlangsung konstruktif, terbuka, dan penuh itikad baik.

“Kami menunggu lebih dari 7 x 24 jam, tapi tak satu pun pernyataan resmi, klarifikasi, ataupun langkah konkret yang diberikan. Ini jelas mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas birokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Agung Saputra, Koordinator Lapangan Aksi dalam pernyataannya di lokasi.

Massa GPN menyoroti penunjukan Sekda yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance dan merit system sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian. Mereka juga membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran saat pejabat tersebut menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus, antara lain:

Dugaan honorarium jumbo pada tahun 2020 dalam kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan, dengan realisasi anggaran sebesar Rp1,525 miliar. Rinciannya meliputi honor pengelola keuangan dan barang daerah lebih dari Rp132 juta, honor non-PNS pembantu bendahara umum lebih dari Rp841 juta, dan honor pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp540 juta.

Penggunaan anggaran untuk koordinasi dan konsultasi yang dinilai tidak logis karena dilakukan di masa pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 realisasi anggaran mencapai Rp559 juta lebih, dan pada 2021 naik menjadi Rp1,148 miliar. Massa menduga kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dilakukan secara langsung, mengingat banyak pertemuan saat itu digelar secara daring melalui Zoom Meeting.

Berdasarkan temuan tersebut, GPN DPD II Tanggamus menyampaikan lima poin tuntutan utama, yaitu:

Mendesak Bupati Tanggamus segera mencopot Sekda saat ini yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Menolak normalisasi jabatan strategis yang ditempati oleh sosok dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara.

Menuntut Bupati bertindak tegas dan terbuka dalam menjelaskan dasar serta proses pengangkatan Sekda yang dinilai cacat secara moral dan etika birokrasi.

Mengecam sikap diam Bupati Tanggamus, yang dianggap membiarkan kemunduran nilai-nilai pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Mengultimatum Bupati Tanggamus, bahwa jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada pencopotan atau langkah konkret terhadap jabatan Sekda tersebut, maka mereka akan:

Melanjutkan aksi ke Pemerintah Provinsi Lampung dan mendesak Gubernur mengambil sikap moral dan administratif.

Mengajukan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi jabatan Sekda Tanggamus.

Menggalang konsolidasi gerakan rakyat yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terhadap dekadensi birokrasi di Kabupaten Tanggamus.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Massa juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap secara resmi kepada bagian umum di lingkungan sekretariat pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait tuntutan yang disampaikan Gerakan Pemuda Nusantara. (*)