• Sabtu, 02 Agustus 2025

Bapenda Sebut PT SGC Lunasi Pajak 277 Unit Alat Berat

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14.52 WIB
28

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebut jika anak usaha dari PT. Sugar Group Companie (SGC) mulai melakukan pembayaran pajak alat berat.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan jika perusahaan yang melakukan pembayaran alat berat adalah PT. Sweet Indo Lampung (SIL) sebanyak 80 unit dengan nilai Rp171.920.000.

"Kemudian untuk Indo Lampung Perkasa juga membayar pajak alat berat sebanyak 73 unit sebesar Rp123.350.000. Mereka melakukan pembayaran di Bank Lampung Tulang Bawang," kata dia. Jumat (1/8/25).

Selanjutnya untuk perusahaan Gula Putih Mataram (GPM) juga telah membayarkan pajak alat berat sebanyak 124 unit dengan nilai sebesar Rp263.474.000.

"Alhamdulillah ini sudah ada pembayaran, setelah kemarin pajak kendaraan bermotor sekarang SGC melakukan pembayaran untuk alat berat," kata dia.

Sementara itu terkait dengan pajak air permukaan belum dilakukan pembayaran karena saat ini masih dalam tahap perhitungan.

"Untuk yang pajak air permukaan sedang dalam perhitungan. Semoga bisa segera selesai dan langsung di bayarkan oleh perusahaan," kata dia.

Sementara itu berdasarkan hitungan dari tim teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ditetapkan kelompok pengguna PT. Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan 1.562,09.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat dengan Nomor: 600.1.2/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Selain itu pihak perusahaan juga sudah memberikan laporan pemakaian air bulan Mei pada tanggal 19 Juni 2025.

Dengan rincian PT. Indo Lampung Perkasa volume (M3) 27.402,33, PT. Sweet Indo Lampung volume (M3) 30.549,56, PT. Gula Putih Mataram volume (M3) 0 karena masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.

Kemudian Pajak Air Permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562,09 X 27.402,33 X 10% = Rp. 4.280.490, Pajak Air Permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562.09 x 30.549,56 x 10% = Rp4.772.116. (*)