Bapenda Sebut PT SGC Lunasi Pajak 277 Unit Alat Berat
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebut jika anak usaha dari PT. Sugar Group
Companie (SGC) mulai melakukan pembayaran pajak alat berat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi,
mengatakan jika perusahaan yang melakukan pembayaran alat berat adalah PT.
Sweet Indo Lampung (SIL) sebanyak 80 unit dengan nilai Rp171.920.000.
"Kemudian untuk Indo Lampung Perkasa juga
membayar pajak alat berat sebanyak 73 unit sebesar Rp123.350.000. Mereka
melakukan pembayaran di Bank Lampung Tulang Bawang," kata dia. Jumat
(1/8/25).
Selanjutnya untuk perusahaan Gula Putih Mataram
(GPM) juga telah membayarkan pajak alat berat sebanyak 124 unit dengan nilai
sebesar Rp263.474.000.
"Alhamdulillah ini sudah ada pembayaran,
setelah kemarin pajak kendaraan bermotor sekarang SGC melakukan pembayaran
untuk alat berat," kata dia.
Sementara itu terkait dengan pajak air permukaan
belum dilakukan pembayaran karena saat ini masih dalam tahap perhitungan.
"Untuk yang pajak air permukaan sedang dalam
perhitungan. Semoga bisa segera selesai dan langsung di bayarkan oleh
perusahaan," kata dia.
Sementara itu berdasarkan hitungan dari tim
teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ditetapkan kelompok pengguna
PT. Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan
1.562,09.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat dengan
Nomor: 600.1.2/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal penyampaian Nilai
Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Selain itu pihak perusahaan juga sudah memberikan
laporan pemakaian air bulan Mei pada tanggal 19 Juni 2025.
Dengan rincian PT. Indo Lampung Perkasa volume
(M3) 27.402,33, PT. Sweet Indo Lampung volume (M3) 30.549,56, PT. Gula Putih
Mataram volume (M3) 0 karena masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak
perusahaan.
Kemudian Pajak Air Permukaan yang dibayarkan
berdasarkan hitungan 1.562,09 X 27.402,33 X 10% = Rp. 4.280.490, Pajak Air
Permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562.09 x 30.549,56 x 10% = Rp4.772.116.
(*)
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026









