Bapenda Sebut PT SGC Lunasi Pajak 277 Unit Alat Berat

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebut jika anak usaha dari PT. Sugar Group
Companie (SGC) mulai melakukan pembayaran pajak alat berat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi,
mengatakan jika perusahaan yang melakukan pembayaran alat berat adalah PT.
Sweet Indo Lampung (SIL) sebanyak 80 unit dengan nilai Rp171.920.000.
"Kemudian untuk Indo Lampung Perkasa juga
membayar pajak alat berat sebanyak 73 unit sebesar Rp123.350.000. Mereka
melakukan pembayaran di Bank Lampung Tulang Bawang," kata dia. Jumat
(1/8/25).
Selanjutnya untuk perusahaan Gula Putih Mataram
(GPM) juga telah membayarkan pajak alat berat sebanyak 124 unit dengan nilai
sebesar Rp263.474.000.
"Alhamdulillah ini sudah ada pembayaran,
setelah kemarin pajak kendaraan bermotor sekarang SGC melakukan pembayaran
untuk alat berat," kata dia.
Sementara itu terkait dengan pajak air permukaan
belum dilakukan pembayaran karena saat ini masih dalam tahap perhitungan.
"Untuk yang pajak air permukaan sedang dalam
perhitungan. Semoga bisa segera selesai dan langsung di bayarkan oleh
perusahaan," kata dia.
Sementara itu berdasarkan hitungan dari tim
teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ditetapkan kelompok pengguna
PT. Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan
1.562,09.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat dengan
Nomor: 600.1.2/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal penyampaian Nilai
Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Selain itu pihak perusahaan juga sudah memberikan
laporan pemakaian air bulan Mei pada tanggal 19 Juni 2025.
Dengan rincian PT. Indo Lampung Perkasa volume
(M3) 27.402,33, PT. Sweet Indo Lampung volume (M3) 30.549,56, PT. Gula Putih
Mataram volume (M3) 0 karena masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak
perusahaan.
Kemudian Pajak Air Permukaan yang dibayarkan
berdasarkan hitungan 1.562,09 X 27.402,33 X 10% = Rp. 4.280.490, Pajak Air
Permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562.09 x 30.549,56 x 10% = Rp4.772.116.
(*)
Berita Lainnya
-
Mobil Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Motor di Lamtim, Satu Tewas
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Pengamat Unila: Direksi Lama BUMD Harus Diganti Jika Tak Berkontribusi pada Perbaikan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Dosen UIN Lampung Terpilih Jadi Presenter di Konferensi Digital Pintar 2025
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Dinsos Catat 10.223 Warga Lampung Butuh Layanan Sosial
Jumat, 01 Agustus 2025