• Sabtu, 02 Agustus 2025

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pencurian Motor di Tulang Bawang

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 08.56 WIB
20

empat pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diamankan di kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di halaman belakang rumah Kepala Kampung (Kakam) Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial RA (26), seorang wiraswasta asal Kelurahan Menggala Kota; MI alias BN (32), wiraswasta asal Kelurahan Ujung Gunung; RT (21), wiraswasta asal Kelurahan Menggala Selatan; dan SR (19), wiraswasta asal Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 4931 TS yang dicuri oleh para pelaku.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan secara terpisah di waktu dan lokasi yang berbeda.

"Pada Rabu, 30 Juli 2025, petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap keempat pelaku curanmor yang beraksi di halaman belakang rumah Kakam Kahuripan Dalem. RA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Makan Cirebon, Jalintim Senayan. MI alias BN ditangkap pukul 15.30 WIB di belakang Indomaret Terminal Menggala. RT ditangkap pukul 16.00 WIB di Gang Didu, Lingkungan Gunung Sakti, dan SR ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)," ujar AKP Eman, Sabtu (02/08/2025).

Menurut laporan yang disampaikan oleh korban, Heri (45), seorang wiraswasta warga Kampung Kahuripan Dalem, kejadian bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika ia bersama rombongan termasuk Kepala Kampung (Kakam) dan warga lainnya pergi berlibur ke Pantai Lampung Selatan. Sebelum berangkat, korban dan warga menitipkan sepeda motor di halaman belakang rumah Kakam Kahuripan Dalem.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban kembali dari Lampung Selatan, ia terkejut menemukan sepeda motor miliknya hilang. Selain motor korban, satu unit motor lain juga hilang dari lokasi. Total ada dua sepeda motor yang dicuri, yakni Honda Beat warna biru putih dan Honda Beat warna hitam," terang AKP Eman.

Lebih lanjut, AKP Eman menjelaskan bahwa kedua sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan dilengkapi kunci pengaman tambahan. Selain itu, lokasi kejadian juga terlindungi pagar tertutup dan beratap, yang seharusnya mengurangi risiko pencurian.

Keempat pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)