Dua DPO Curat Rumah Kosong di Tulang Bawang Ditangkap di Sumatera Selatan
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Penawartama. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua DPO kasus curat rumah kosong yang ditangkap yakni berinisial EB (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, dan LF (31), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
"Iya benar, pada Rabu (06/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua DPO kasus curat rumah kosong. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Sabtu (09/08/2025).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap dua DPO ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial AF (30), berstatus pengangguran, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (16/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Lahan Dua, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
"Mereka bertiga melakukan curat rumah kosong pada Senin (14/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Akibat kejadian ini, korban Anwar Sahadat (44), berprofesi wiraswasta, mengalami kerugian," ujarnya.
"Korban merugi berupa sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, sepeda motor mini trail, kulkas 4 pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg, 10 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas elpiji ukuran 12 kg, televisi 40 inchi, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil merek Agya, lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu untuk anak usia 12 tahun, yang semuanya ditaksir sekitar Rp 40 juta," tambahnya.
Selain itu, Kapolsek menerangkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua DPO kasus curat rumah kosong berinisial EB dan LF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Terakhir Pendaftaran Bintara Brimob 2026, Verifikasi di Tulang Bawang Berjalan Ketat
Selasa, 18 November 2025 -
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Tulang Bawang, Usut Korupsi Anggaran Pengawasan Pemilu
Rabu, 12 November 2025 -
Akun WA Palsu Bikin Warga Rawa Jitu Tuba Rugi Belasan Juta, Dua Pelaku Ditangkap
Senin, 10 November 2025 -
Diduga Lecehkan Istri Teman, Pemuda di Tulang Bawang Tewas Ditusuk di Lapo Tuak
Sabtu, 08 November 2025









