• Kamis, 14 Agustus 2025

Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ada Pasutri dan IRT

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19.48 WIB
31

Konferensi pers di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Selasa (12/08/2025). Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Narkoba, Polres Mesuji, Polda Lampung, meringkus 13 tersangka penyalahguna Narkotika, dan satu orang tersangka dinyatakan buron.

‎Kapolres Mesuji AKBP Firdaus, yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Humas mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2025.

‎"Dari 13 tersangka, 3 diantaranya adalah perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT). Ironisnya lagi, terdapat satu orang pasangan suami istri," kata AKBP Firdaus, saat konferensi pers di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Selasa (12/08/2025).

‎Selain itu, Kapolres menerangkan, penangkapan ke 13 tersangka ini berdasarkan tidak lanjut atas 13 laporan yang masuk ke Polres Mesuji.

‎"Saat ini para tersangka kita amankan di Mapolres Mesuji beserta barang bukti," ujar Kapolres.

‎Dari para tersangka lanjutnya, polisi mengamankan sebanyak 54 gram Narkotika jenis Sabu dan 16 butir Ekstasi dan 1/4 pecahan Ekstasi yang di duga sisa penggunaan, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi.

‎"Untuk para tersangka kita kenakan Pasal  114 Undang-Undang Nomor 35 2009, Tetang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," imbuhnya.

‎Kemudian, pihaknya juga memastikan komitmennya untuk terus memerangi Narkoba di wilayah hukum Polres Mesuji. Bahkan Kapolres berjanji akan menindak tegas pelaku tidak pidana lainnya yang berani menganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya.

‎"Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, untuk itu kami berharap kerja sama semua pihak untuk segera melaporkan ke pihak Polres dan Polsek atau Call Canter jika menemukan tidak pidana di lingkungannya  masing-masing," tandasnya. (*)