BI Lampung: Tren Menabung Emas Sudah Sejak Dulu

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Bimo Epyanto. Foto: Jawa Pos
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kebijakan pemblokiran rekening bank berstatus dormant atau
tidak aktif mulai mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat di Lampung.
Sejumlah warga memilih menarik tabungan mereka dari bank dan mengalihkannya ke
bentuk emas, yang dinilai lebih aman dan mudah dicairkan saat dibutuhkan.
Kepala
Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menilai tren
menabung emas sebenarnya bukanlah dampak langsung dari kebijakan pemblokiran rekening
dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Fenomena
nabung emas sudah menjadi tren umum karena merupakan salah satu bentuk
investasi, dan mulai marak ketika harga emas naik signifikan beberapa waktu
lalu,” jelas Bimo, Rabu (13/8/2025).
Ia
menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening dormant pada dasarnya bertujuan
melindungi masyarakat.
“Rekening
nganggur yang tidak diperhatikan pemiliknya berpotensi digunakan pihak lain
untuk aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Namun,
Bimo mengaku tidak memiliki data jumlah rekening warga Lampung yang diblokir
PPATK. “Data itu harus minta dulu ke pusat,” katanya.
Sementara
itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy,
menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki
transaksi penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu,
umumnya 3–6 bulan.
Menurutnya,
setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur masing-masing terkait rekening
dormant, termasuk mekanisme pemantauan dan pengaturan sistem. OJK memberikan
pedoman kepada perbankan untuk memastikan rekening dormant tidak disalahgunakan
untuk kegiatan ilegal.
“Perbankan
dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan
otoritas sesuai kewenangan, dalam rangka program Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal (PPPSPM),” kata Otto.
Otto
menegaskan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh
atas dananya, serta dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang
dengan memenuhi prosedur yang berlaku.
OJK
Lampung, lanjutnya, telah menerima pertanyaan masyarakat terkait pemblokiran
rekening oleh PPATK. “Jika ada pengaduan, kami arahkan langsung ke layanan
pengaduan resmi PPATK. Untuk jumlah rekening yang diblokir di Lampung, datanya
ada di PPATK,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kelurahan Kedamaian Wakili Lampung di Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Provinsi Lampung Usulkan Penambahan 49 Titik SPPG
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Kupas Tuntas dan Holiday Inn Lampung Jajaki Peluang Kerja Sama Strategis di Bidang Publikasi
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Jauh dari Target, Baru 687 Ribu Pekerja di Lampung Tercover Jamsostek
Rabu, 13 Agustus 2025