• Rabu, 13 Agustus 2025

BI Lampung: Tren Menabung Emas Sudah Sejak Dulu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13.47 WIB
20

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Bimo Epyanto. Foto: Jawa Pos

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan pemblokiran rekening bank berstatus dormant atau tidak aktif mulai mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat di Lampung. Sejumlah warga memilih menarik tabungan mereka dari bank dan mengalihkannya ke bentuk emas, yang dinilai lebih aman dan mudah dicairkan saat dibutuhkan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menilai tren menabung emas sebenarnya bukanlah dampak langsung dari kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Fenomena nabung emas sudah menjadi tren umum karena merupakan salah satu bentuk investasi, dan mulai marak ketika harga emas naik signifikan beberapa waktu lalu,” jelas Bimo, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening dormant pada dasarnya bertujuan melindungi masyarakat.

“Rekening nganggur yang tidak diperhatikan pemiliknya berpotensi digunakan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Namun, Bimo mengaku tidak memiliki data jumlah rekening warga Lampung yang diblokir PPATK. “Data itu harus minta dulu ke pusat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki transaksi penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3–6 bulan.

Menurutnya, setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur masing-masing terkait rekening dormant, termasuk mekanisme pemantauan dan pengaturan sistem. OJK memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

“Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan, dalam rangka program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM),” kata Otto.

Otto menegaskan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dananya, serta dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang dengan memenuhi prosedur yang berlaku.

OJK Lampung, lanjutnya, telah menerima pertanyaan masyarakat terkait pemblokiran rekening oleh PPATK. “Jika ada pengaduan, kami arahkan langsung ke layanan pengaduan resmi PPATK. Untuk jumlah rekening yang diblokir di Lampung, datanya ada di PPATK,” pungkasnya. (*)