BI Lampung: Tren Menabung Emas Sudah Sejak Dulu
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Bimo Epyanto. Foto: Jawa Pos
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kebijakan pemblokiran rekening bank berstatus dormant atau
tidak aktif mulai mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat di Lampung.
Sejumlah warga memilih menarik tabungan mereka dari bank dan mengalihkannya ke
bentuk emas, yang dinilai lebih aman dan mudah dicairkan saat dibutuhkan.
Kepala
Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menilai tren
menabung emas sebenarnya bukanlah dampak langsung dari kebijakan pemblokiran rekening
dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Fenomena
nabung emas sudah menjadi tren umum karena merupakan salah satu bentuk
investasi, dan mulai marak ketika harga emas naik signifikan beberapa waktu
lalu,” jelas Bimo, Rabu (13/8/2025).
Ia
menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening dormant pada dasarnya bertujuan
melindungi masyarakat.
“Rekening
nganggur yang tidak diperhatikan pemiliknya berpotensi digunakan pihak lain
untuk aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Namun,
Bimo mengaku tidak memiliki data jumlah rekening warga Lampung yang diblokir
PPATK. “Data itu harus minta dulu ke pusat,” katanya.
Sementara
itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy,
menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki
transaksi penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu,
umumnya 3–6 bulan.
Menurutnya,
setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur masing-masing terkait rekening
dormant, termasuk mekanisme pemantauan dan pengaturan sistem. OJK memberikan
pedoman kepada perbankan untuk memastikan rekening dormant tidak disalahgunakan
untuk kegiatan ilegal.
“Perbankan
dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan
otoritas sesuai kewenangan, dalam rangka program Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal (PPPSPM),” kata Otto.
Otto
menegaskan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh
atas dananya, serta dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang
dengan memenuhi prosedur yang berlaku.
OJK
Lampung, lanjutnya, telah menerima pertanyaan masyarakat terkait pemblokiran
rekening oleh PPATK. “Jika ada pengaduan, kami arahkan langsung ke layanan
pengaduan resmi PPATK. Untuk jumlah rekening yang diblokir di Lampung, datanya
ada di PPATK,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026 -
Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan
Kamis, 22 Januari 2026 -
Putra Jaya Umar Apresiasi Pencabutan HGU SGC: Negara Harus Tegas Jaga Aset Strategis
Kamis, 22 Januari 2026









