• Kamis, 14 Agustus 2025

Jauh dari Target, Baru 687 Ribu Pekerja di Lampung Tercover Jamsostek

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13.29 WIB
43

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, saat diwawancarai awak media usai menyerahkan penghargaan Paritrana Award Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun, Rabu (13/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara nasional masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru sekitar 40 persen atau 40 juta pekerja dari total 99 juta pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal yang tercover.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, saat menyerahkan penghargaan Paritrana Award Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun, Rabu (13/8/2025).

"Di Lampung, capaian UHC Jamsostek baru mencapai 24,5 persen. Artinya, dari sekitar 2,8 juta pekerja, baru 687 ribu yang terlindungi. Ini tentu masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Muhyidin.

Ia mengatakan jika pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan capaian UHC Jamsostek Lampung sebesar 38,39 persen pada 2025, yang berarti masih ada gap sebesar 389.534 pekerja yang harus segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami melakukan breakdown ke masing-masing kabupaten/kota dari target yang dimandatkan oleh Kemendagri. Keseluruhan di Lampung diangka 38,39 persen ini artinya masih ada gap yang cukup besar 389.534 lagi pekerja harus kita lindungi," jelasnya.

Ia menuturkan untuk capaian UHC Jamsostek di tingkat kabupaten/kota di Lampung menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Menurut Muhyidin, Kota Metro menjadi daerah dengan capaian tertinggi, disusul oleh Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Sementara itu, capaian terendah terdapat di kabupaten pemekaran seperti Pesisir Barat, yang kemungkinan besar masih menghadapi persoalan teknis seperti penggabungan NIK dengan kabupaten induk.

"Yang masih terendah kabupaten pemekaran ada Pesisir Barat. Kemungkinan NIK masih gabung dengan Kabupaten induknya karena dasar untuk menghitung dari seluruh pekerja yang ada di seluruh Indonesia yang mempunyai NIK," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan hingga saat ini, sebanyak 11.840 perusahaan di Lampung telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sektor perusahaan menengah dan besar, tingkat partisipasi telah mencapai hampir 90 persen.

"Namun pekerjaan rumah ke depan mungkin tinggal kepatuhannya saja. Karena masih terdapat beberapa perusahaan besar itu yang tenaga kerja hariannya belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan jika Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu dari 45 indikator utama pembangunan nasional ke daerah.

"Kementerian Dalam Negeri telah mulai melakukan survei untuk mempersiapkan pemberian insentif bagi daerah dengan capaian UHC Jamsostek tinggi, yang direncanakan mulai berlaku pada 2026," katanya.

Ekosistem pemerintahan daerah juga menjadi perhatian. Hingga saat ini, sebanyak 78,3 persen Non-ASN di lingkungan OPD sudah terlindungi, atau sekitar 49.594 pekerja.

Sementara itu, perlindungan bagi RT/RW baru mencapai 22,1 persen, atau sekitar 13.664 orang. Padahal, menurut aturan dalam Permendagri terkait penganggaran daerah, perlindungan jaminan sosial bagi RT/RW sudah menjadi kewajiban.

"Untuk kepala desa dan perangkat desa telah mencapai angka kepesertaan 79,4 persen, atau sekitar 34 ribu orang. Namun, kader kemasyarakatan desa baru 0,37 persen, DPT 5,15 persen, dan pekebun sawit sebanyak 14.128 pekerja yang sudah terlindungi," jelasnya.

Muhyidin juga menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu. Dari total 896.780 pekerja rentan di Lampung, baru 11.908 orang (1,33 persen) yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk menutup gap ini, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan. Kami mendorong perusahaan untuk menyisihkan dana CSR-nya guna dapat melindungi pekerja miskin dan rentan," katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat provinsi.

"Perlindungan sosial menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Visi ini kami turunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lampung, yang menekankan pembangunan inklusif, adil, dan berkelanjutan," ujar Jihan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa komitmen tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin ke-6 yakni melindungi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan penguatan ekonomi nasional.

Sebagai bentuk percepatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan target capaian sebesar 32,6 persen di akhir 2025, atau tambahan sekitar 200.000 pekerja yang harus mendapatkan perlindungan sosial.

"Kunci dari semua ini adalah kolaborasi. Maka hari ini, kami melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan bantuan perlindungan, meskipun tidak sebanyak daerah lain seperti Jawa Timur. Ini adalah langkah awal yang perlu kita perkuat bersama," pungkas Jihan.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menyusun rencana kerja yang konkret demi mencapai target nasional dan memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat bekerja dengan aman, produktif, dan bermartabat. (*)