Tidak Kapok, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dihadiahi Timah Panas
E hanya bisa terduduk lesu dengan kaki diperban saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E kembali ditangkap polisi dan ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (22/8/25).
Kali ini, pelaku yang sudah pernah masuk penjara itu harus menjalani pemeriksaan dalam keadaan duduk di kursi roda dengan kaki diperban akibat luka tembak saat penangkapan.
Berdasarkan laporan polisi pada 20 Agustus 2025, E ditangkap tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di kawasan Sukarame ketika sedang melintas bersama rekannya S yang berhasil melarikan diri. Saat itu polisi tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi pencurian motor di wilayah Bandar Lampung.
Sebelumnya Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku yang sudah pernah ditahan pada 2023 itu kembali mengulangi perbuatannya dengan menyasar motor yang diparkir di luar rumah.
“Modus mereka berkeliling mencari motor yang ditinggalkan pemiliknya. Saat akan ditangkap, satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya kabur,” kata Alfret saat diwawancarai di Mapolresta Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat unit motor hasil curian yang disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Jabung. Barang bukti kini sudah diamankan setelah Polresta berkoordinasi dengan Polsek Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi juga mengungkap, kedua pelaku kerap berganti peran saat beraksi, kadang sebagai joki, kadang sebagai eksekutor.
Bahkan, dari keterangan sementara, pelaku diduga pernah menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya. Namun, senjata tersebut belum ditemukan dan diyakini dibawa oleh pelaku yang kabur.
“Pelaku ini masih kami dalami keterkaitannya dengan kelompok lain dari Lampung Timur yang sebelumnya juga sudah kami tangkap. Kemungkinan besar mereka sering beraksi bersama,” pungkasnya.
Terhadap perbuatannya E dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasa 363 KUHPidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Uang Kartal Beredar Selama Nataru 2025/2026 di Lampung Turun 14 Persen
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Mulai Bayarkan Tunda Bayar APBD 2025 pada Februari
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pulau Segama Lamtim Saksi Perjuangan Lima Nelayan
Rabu, 21 Januari 2026 -
Gubernur Mirzani Tegaskan Menu MBG Wajib Sesuai SOP, Klaim Capaian MBG Lampung Nomor Satu Nasional
Rabu, 21 Januari 2026









