• Minggu, 24 Agustus 2025

BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Sitaan di Kaki Gunung Rajabasa

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12.27 WIB
21

BKSDA Bengkulu-Lampung bersama petugas gabungan melepasliarkan sebanyak 1.300 burung ke hutan kawasan Kaki Gunung Rajabasa. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama petugas gabungan melepasliarkan sebanyak 1.300 burung ke hutan kawasan Kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.

Kepala Pos Bakauheni BKSDA Bengkulu-Lampung seksi wilayah III, Suhairul, mengatakan ribuan ekor satwa liar jenis burung itu merupakan hasil sitaan dari aksi penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni.

“Ada sekitar 1.300 ekor burung liar yang diamankan Polsek KSKP Bakauheni. Kemudian tim gabungan bersama Karantina Pertanian satuan pelayanan melakukan lepas liar burung tersebut di hutan kawasan kaki Gunung Rajabasa,” kata Suhairul, Minggu (24/8/2025). 

Ia mengatakan, pelepasan terhadap ribuan ekor burung ilegal hasil sitaan tersebut dilakukan agar satwa tetap hidup di alam bebas dan tidak punah.

“Lepas liarkan ini bertujuan supaya burung-burung yang asalnya dari hutan akan dikembalikan lagi ke hutan. Karena burung ini burung tangkapan liar semua tanpa dokumen jadi ya harus diamankan dan dilepasliarkan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan karena membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan. 

Ia mengatakan, BKSDA, Karantina Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian satwa di hutan.

“Kami juga dari Karantina dan BKSDA mengimbau untuk masyarakat agar menjaga kelestarian satwa di alam dan apabila ingin melalulintaskan satwa liar harus mengikuti persyaratan atau regulasi yang ditetapkan oleh BKSDA dan karantina serta peraturan terkait lainnya,” jelasnya. (*)