• Senin, 25 Agustus 2025

Pemprov Lampung Klaim Angka Perkawinan Anak Turun 8 Persen

Senin, 25 Agustus 2025 - 13.39 WIB
30

Plt Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Hanita Farial. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim berhasil menurunkan angka perkawinan anak sebesar 8 persen dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penurunan ini merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang dijalankan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta dukungan lintas sektor.

Plt Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Hanita Farial, mengatakan berbagai program strategis dan kolaboratif telah digulirkan untuk menekan angka perkawinan anak yang menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan dan stunting.

"Perkawinan usia anak turut berkontribusi terhadap tingginya angka kemiskinan dan juga stunting yang ada di Provinsi Lampung," kata dia saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).

Namun ia mengatakan jika berdasarkan data terbaru, angka perkawinan anak di provinsi ini mengalami penurunan sebesar 8 persen antara tahun 2023 dan 2024.

"Namun pada Provinsi Lampung angka perkawinan anak mengalami penurunan sebesar 8 persen dari angka perkawinan anak tahun 2023 dan tahun 2024," tuturnya.

Ia mengatakan jika pihaknya terus berkomitmen mencegah perkawinan anak melalui berbagai kebijakan, kampanye, dan penguatan peran lintas sektor.

"Kami terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan anak," ujar Hanita.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pelaksanaan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di berbagai kabupaten/kota.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pencegahan Perkawinan Anak, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023.

"Kami juga meresmikan Puspaga Pinggungan Sebuai pada 21 April 2025. Pusat Pembelajaran Keluarga ini memberikan layanan berupa konseling, konsultasi, edukasi, dan rujukan kepada keluarga, calon pasangan yang akan menikah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengasuhan anak," jelasnya.

Selain itu, kampanye pencegahan perkawinan anak juga dilakukan melalui kerja sama dengan FOKAL dan RRI Bandar Lampung.

Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara masif dan menyentuh langsung kelompok remaja serta orang tua.

"Kami juga sinergi dengan pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKKBN, dan Kementerian Agama, dalam mewujudkan Provinsi Layak Anak," imbuhnya.

Forum Anak Daerah (FAD) juga diberdayakan sebagai pelopor dan pelapor, sekaligus konselor sebaya bagi sesama anak. Duta Genre pun dilibatkan sebagai peer educator yang menjadi panutan dan penyampai pesan tentang bahaya perkawinan anak kepada remaja.

"Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) juga dikembangkan di tingkat desa dan kelurahan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dari akar rumput," kata dia.

Upaya pencegahan stunting dilakukan melalui penyuluhan tentang bahaya perkawinan usia anak dan pentingnya program Keluarga Berencana (KB).

Selain itu, UPTD Dinas PPPA memberikan pelayanan langsung dalam penanganan kasus kekerasan dan dampak negatif dari perkawinan anak.

Hanita Farial menjelaskan bahwa perkawinan anak memiliki kontribusi besar terhadap meningkatnya angka kemiskinan dan stunting di Provinsi Lampung.

"Dari sisi ekonomi, remaja yang menikah dini cenderung tidak memiliki cukup pendidikan dan keterampilan, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini menimbulkan ketergantungan ekonomi dan menjadi beban tambahan bagi keluarga besar, khususnya pihak laki-laki," kata dia.

Dari sisi kesehatan, perkawinan anak berisiko menyebabkan stunting pada anak, karena ibu muda biasanya belum memiliki kesiapan fisik dan mental dalam mengasuh anak, serta rentan mengalami kekurangan gizi. (*)