• Selasa, 26 Agustus 2025

Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, di Lampung Jadi Segini

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11.41 WIB
28

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang berlaku di seluruh zona di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.

Kenaikan HET beras medium ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Beleid tersebut diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada tanggal 22 Agustus 2025. Sebelumnya, HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam diktum beleid tersebut, HET beras ini ditetapkan berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas juga menekankan bahwa HET beras masih terdiri dari beras medium dan premium, namun yang disesuaikan hanya HET beras medium.

"Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium," berikut bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, dikutip Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan pertimbangan aturan tersebut, Bapanas menilai HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Sehingga, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap HET beras.

"Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian," kata Bapanas.

Berikut daftar HET beras medium dan premium per kilogram (kg) usai dilakukan penyesuaian:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Beras medium Rp13.500, naik dari Rp 12.500; Beras premium Rp 14.900).

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung (Beras medium Rp 14.000, naik dari Rp 13.100; Beras premium: Rp 15.400).

Bali dan Nusa Tenggara Barat (Beras medium Rp 13.500, naik dari Rp 12.500; Beras premium Rp14.900).

Nusa Tenggara Timur (Beras medium Rp 14.000, naik dari Rp13.100; Beras premium Rp 15.400).

Sulawesi (Beras medium Rp 13.500, naik dari Rp 12.500; Beras premium Rp 14.900). Kalimantan (Beras medium Rp 14.000, naik dari Rp 13.100; Beras premium: Rp 15.400).

Maluku (Beras medium Rp 15.500, naik dari Rp 13.500; Beras premium Rp 15.800); Papua (Beras medium Rp 15.500, naik dari Rp 13.500; Beras premium Rp 15.800). (*)