Parlemen Dinilai Lamban Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu 2029

Pengamat Politik Universitas Indonesia Mandiri Tiyas Apriza. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat
Politik Universitas Indonesia Mandiri Tiyas Apriza menilai, respons dari
Parlemen masih lemah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi boleh
diselenggarakan secara serentak mulai 2029.
Putusan MK tegas menyatakan bahwa pemilu
nasional untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD dan pemilu lokal untuk DPRD,
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota akan dipisahkan, dengan jeda
pelaksanaan sekitar 2–2,5 tahun.
Pengamat menilai putusan tersebut tidak
mendapatkan respons yang baik dari legislator di parlemen dan sampai saat ini
belum ada tindak lanjut dalam pembahasannya.
"Hal ini harusnya menjadi titik awal
perbaikan demokrasi di Indonesia dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat
yang menginginkan proses pemilihan menjadi lebih sederhana," ujarnya saat
dimintai keterangan, Selasa, (26/8/2025).
Tiyas mengatakan, berdasarkan data dari
Litbang Kompas bahwa 41,7% masyarakat menganggap pemilu serentak membingungkan.
Desain keserentakan pemilu lima kotak suara membuat terjadinya penumpukan beban
penyelenggara pemilu yang berpengaruh pada kualitas pemilu.
"Selain itu, terjadi kekosongan masa
kerja penyelenggara pemilu setelah melakukan tahapan pemilu dan pilkada sehingga
menjadi titik efisiensi dan tidak efektif," katanya.
Dampak lain kata Tiyas dari Putusan Mahkamah
adalah dapat mengubah arah perpolitikan di Indonesia. Partai Politik tentu
sudah melakukan konsolidasi internal untuk memetakan ulang dalam kandidasi dan
potensi memenangkan pemilu pada tahun 2029.
"Putusan tersebut harus segera
ditindaklanjuti oleh DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang sehingga proses
evaluasi pasca pemilu bisa memperbaiki beberapa celah yang dianggap memiliki
kekosongan hukum," bebernya.
"Proses ini tentunya harus segera
disambut baik sebagai langkah strategis legislator di parlemen dalam
menerjemahkan masalah pemilu di masyarakat sehingga menjelang 2029 antara
penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat bisa bersinergi dalam mengedepankan
asas dan nilai demokrasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Musda Golkar Lampung, Tujuh Ketua DPD II Diusulkan Diganti
Kamis, 31 Juli 2025 -
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi Hingga DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bimtek di Bali
Selasa, 29 Juli 2025 -
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025