• Selasa, 26 Agustus 2025

‎Terkait Temuan BPK, Dinas Pertanian Lampung: Tidak Ada Kerugian Negara, Hanya Administrasi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19.34 WIB
16

‎Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Selasa (26/8/2025). Foto: Ist.

Sri

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai dugaan permasalahan dalam pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) oleh Brigade Dinas Pertanian Provinsi Lampung, ‎Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alsintan (BBI TP & Alsintan) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Amel, memberikan klarifikasi.

‎Menurut Amel, bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian disalurkan melalui dua jalur resmi.

‎Pertama, kepada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung yang dikelola Brigade Alsintan.

‎Kedua, kepada kelompok tani yang mengusulkan melalui jalur aspirasi anggota DPR maupun proposal ke Dinas Pertanian Kabupaten.

‎“Sebagian besar usulan bantuan alsintan untuk kelompok tani saat itu belum dilengkapi dengan data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Maka dari itu, sejumlah alsintan untuk sementara dititipkan di gudang Brigade Alsintan. Setelah data CPCL masuk dan diverifikasi, barulah alsintan tersebut disalurkan dengan bukti penyerahan berupa Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB),” jelas Amel, Selasa (26/8/2025).

‎Amel menegaskan bahwa temuan BPK RI yang menyoroti soal Alsintan tidak terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli) maupun kerugian negara.

‎Ia juga membantah adanya keterkaitan temuan tersebut dengan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat itu.

‎“Itu keliru. LHP BPK RI bukan soal penyimpangan ataupun pungli, melainkan murni masalah administrasi. Tidak ada kerugian negara, dan tidak ada sangkut pautnya dengan anggota DPR tertentu. Bahkan, penyaluran alsintan lewat jalur aspirasi dilakukan oleh beberapa anggota dewan, bukan hanya satu orang saja,” tegasnya.

‎Amel juga menjelaskan bahwa mekanisme jalur aspirasi DPR RI justru memberi keuntungan bagi pertanian di Lampung, karena jumlah bantuan alsintan yang diterima semakin besar.

‎“Harga satu unit alsintan cukup mahal. Dengan adanya jalur aspirasi, bantuan yang masuk ke kelompok tani di Lampung lebih banyak. Ini sangat membantu petani dalam percepatan tanam, pengolahan tanah, hingga peningkatan produksi padi,” katanya.

‎Tindak Lanjut Sesuai Rekomendasi BPK
‎Lebih lanjut, Amel menyampaikan bahwa LHP BPK RI atas penggunaan anggaran 2023 yang diperiksa pada tahun 2024 telah ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Proses tindak lanjut dilakukan melalui penyerahan hibah dengan mekanisme administrasi yang sesuai prosedur.

‎“Administrasi itu memang membutuhkan waktu, karena melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kelompok tani. Proses Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk hibah bisa memakan waktu satu hingga dua tahun. Tetapi semuanya tetap berjalan sesuai aturan dan arahan BPK RI,” paparnya.

‎Amel mengungkapkan bahwa jumlah alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian yang masuk ke Lampung mencapai ribuan unit.

Bantuan itu kemudian didistribusikan ke kabupaten/kota hingga ke kelompok tani, di mana setiap kelompok rata-rata menerima satu unit.

‎Jenis Alsintan nya juga beragam, mulai dari traktor, pompa air, rice transplanter, combine harvester, dan lainnya.

‎"Semua diarahkan untuk mempercepat olah tanah, meningkatkan indeks pertanaman, serta mendukung program pemerintah pusat dalam mewujudkan ketahanan pangan,” ungkapnya.

‎Menurut Amel, keberadaan alsintan di Lampung sangat penting untuk mendukung program Presiden RI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan kebutuhan pangan, khususnya beras, dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada impor.

‎“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penyimpangan, tidak ada pungli, dan tidak ada kerugian negara. LHP BPK RI yang muncul hanyalah masalah administrasi, dan itu sudah kami tindak lanjuti,” pungkas Amel. (*)