• Rabu, 27 Agustus 2025

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 203 Kasus, Termasuk Narkoba dan Senjata Api

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11.13 WIB
26

Proses pemusnahan barang bukti di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (27/8/2025), di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin, bersama Wali Kota Bandar Lampung serta unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.

Kajari Baharuddin menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tuntas.

“Eksekusi terhadap pelaku, termasuk badan dan biaya perkara sudah kami lakukan. Bila dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa barang bukti harus dimusnahkan, maka wajib kami laksanakan,” jelas Baharuddin kepada awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, dan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Berikut beberapa barang bukti yang dimusnahkan:

* Narkotika:

  * Sabu-sabu: 116,1292 gram

  * Ganja: 277,7077 gram

  * Ekstasi: 1,707 gram + ½ butir

  * 1 butir alprazolam

* Obat-obatan ilegal:

  * 6.100 sachet pil kecil merk Super Ampuh

  * 10.400 kapsul Seahorse Ghensen

  * 1.400 kapsul Amoxicillin Trihydrate

* Senjata & Amunisi:

  * 3 pucuk senjata api rakitan + 16 butir amunisi

  * 1 korek api berbentuk pistol

  * 15 senjata tajam dan kunci letter T

* Lain-lain:

  * 52 unit handphone

  * Timbangan digital

  * 153 botol minuman keras berbagai merek

  * Sejumlah pakaian dan tas

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti: Narkotika dan obat-obatan ilegal diblender hingga hancur. Senjata api, senjata tajam, dan handphone dipotong menggunakan mesin gerinda. Minuman keras dihancurkan dengan alat berat. Pakaian dan tas dibakar hingga habis.

Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan tugas eksekusi secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.

“Kami memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang sudah inkrah, baik terhadap pelaku maupun barang buktinya, akan dieksekusi sesuai ketentuan,” tutup Baharuddin. (*)