DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja
Jumat, 29 Agustus 2025 - 11.14 WIB
54

DLH Provinsi Lampung mencabut plang UD Sumatra Baja di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jum'at (29/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi mencabut plang sanksi yang
sebelumnya terpasang di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja pada, Jum'at
(29/8/2025).
Pencabutan plang tersebut
dilakukan setelah seluruh poin dalam sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh
DLH Kota Bandar Lampung dinyatakan telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kepala Bidang Penaatan dan
Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika
Sari, mengatakan jika pencabutan ini
merupakan tindak lanjut dari pemasangan plang yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.
"Hari ini kami berada di
lokasi UD Sumatra Baja untuk melakukan pencabutan plang, setelah seluruh poin
dalam sanksi administrasi dipenuhi. Pada saat pemasangan plang sebelumnya,
ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di
lapangan," ujar Yulia.
Ia menjelaskan bahwa izin yang
dimiliki UD Sumatra Baja hanya mencakup penggunaan lahan untuk parkir alat
berat dan kendaraan, bukan untuk aktivitas pertambangan.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi
salah satu poin pelanggaran dalam sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh DLH
Kota Bandar Lampung.
"Selain ketidaksesuaian
izin, perusahaan juga belum melakukan pengujian kualitas udara atau ambien,
serta ditemukan perbedaan antara nama perusahaan di akta notaris pendirian
perusahaan, SIUP, TDP/PO, SIUP, NIB yang tertulis dengan UD," sambungnya.
Yulia menambahkan, pencabutan
plang dilakukan setelah DLH Provinsi Lampung menerima surat resmi dari DLH Kota
Bandar Lampung, yang menyatakan bahwa sanksi administrasi telah dicabut
berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
"Setelah DLH kota melakukan
pencabutan sanksi administrasi dan menyampaikan tembusan ke provinsi, kami
langsung menindaklanjuti dengan pencabutan plang hari ini," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga
menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca pencabutan sanksi.
Yulia berharap DLH Kota Bandar
Lampung, bersama perangkat kelurahan dan Babinsa, dapat terus melakukan
pemantauan agar kegiatan UD Sumatra Baja tetap sesuai dengan izin yang
dimiliki.
"Kami berharap DLH Kota
Bandar Lampung setelah pencabutan plang ini tetap dilakukan pengawasan. Selain
itu juga lurah dan babinsa ikut melakukan pengawasan," terangnya.
Menurut Yulia, DLH Provinsi
Lampung mencatat ada 16 lokasi tambang di wilayah Bandar Lampung dan di Lampung
Timur yang telah dipasangi plang akibat pelanggaran serupa.
Namun, hingga saat ini, baru UD
Sumatra Baja yang menyelesaikan seluruh kewajiban sanksi administrasi.
"Selama sanksi belum
diselesaikan, plang tidak akan dicabut. Hanya UD Sumatra Baja yang sudah
menyelesaikan semuanya sejauh ini," tegas Yulia.
Sementara itu Koordinator
Lapangan UD Sumatra Baja, Didik, mengatakan jika pihaknya telah memenuhi semua
persyaratan yang diminta, termasuk perizinan yang sebelumnya belum lengkap.
"Kami sudah memperbaiki
semua perizinan yang kurang dan Alhamdulillah sudah selesai. Luas lahan yang
tercantum dalam dokumen UKL-UPL adalah 3,5 hektar, khusus untuk parkir alat
berat dan mobil," ungkap Didik. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Telan Anggaran 466 Juta, Perbaikan Marka Jalan di Bandar Lampung Sudah Capai 90 Persen
Jumat, 29 Agustus 2025 -
HET Beras Medium Naik, Evie: Stok Lampung Cukup
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Prabowo Mengaku Terkejut dan Kecewa Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Pengoperasian Bandara Internasional Radin Inten II Terkendala Daya Dukung Landasan Pacu
Jumat, 29 Agustus 2025