• Jumat, 29 Agustus 2025

DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11.14 WIB
54

DLH Provinsi Lampung mencabut plang UD Sumatra Baja di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jum'at (29/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi mencabut plang sanksi yang sebelumnya terpasang di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja pada, Jum'at (29/8/2025).

Pencabutan plang tersebut dilakukan setelah seluruh poin dalam sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung dinyatakan telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan jika  pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan plang yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.

"Hari ini kami berada di lokasi UD Sumatra Baja untuk melakukan pencabutan plang, setelah seluruh poin dalam sanksi administrasi dipenuhi. Pada saat pemasangan plang sebelumnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di lapangan," ujar Yulia.

Ia menjelaskan bahwa izin yang dimiliki UD Sumatra Baja hanya mencakup penggunaan lahan untuk parkir alat berat dan kendaraan, bukan untuk aktivitas pertambangan.

Ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu poin pelanggaran dalam sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.

"Selain ketidaksesuaian izin, perusahaan juga belum melakukan pengujian kualitas udara atau ambien, serta ditemukan perbedaan antara nama perusahaan di akta notaris pendirian perusahaan, SIUP, TDP/PO, SIUP, NIB yang tertulis dengan UD," sambungnya.

Yulia menambahkan, pencabutan plang dilakukan setelah DLH Provinsi Lampung menerima surat resmi dari DLH Kota Bandar Lampung, yang menyatakan bahwa sanksi administrasi telah dicabut berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

"Setelah DLH kota melakukan pencabutan sanksi administrasi dan menyampaikan tembusan ke provinsi, kami langsung menindaklanjuti dengan pencabutan plang hari ini," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca pencabutan sanksi.

Yulia berharap DLH Kota Bandar Lampung, bersama perangkat kelurahan dan Babinsa, dapat terus melakukan pemantauan agar kegiatan UD Sumatra Baja tetap sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Kami berharap DLH Kota Bandar Lampung setelah pencabutan plang ini tetap dilakukan pengawasan. Selain itu juga lurah dan babinsa ikut melakukan pengawasan," terangnya.

Menurut Yulia, DLH Provinsi Lampung mencatat ada 16 lokasi tambang di wilayah Bandar Lampung dan di Lampung Timur yang telah dipasangi plang akibat pelanggaran serupa.

Namun, hingga saat ini, baru UD Sumatra Baja yang menyelesaikan seluruh kewajiban sanksi administrasi.

"Selama sanksi belum diselesaikan, plang tidak akan dicabut. Hanya UD Sumatra Baja yang sudah menyelesaikan semuanya sejauh ini," tegas Yulia.

Sementara itu Koordinator Lapangan UD Sumatra Baja, Didik, mengatakan jika pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, termasuk perizinan yang sebelumnya belum lengkap.

"Kami sudah memperbaiki semua perizinan yang kurang dan Alhamdulillah sudah selesai. Luas lahan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL adalah 3,5 hektar, khusus untuk parkir alat berat dan mobil," ungkap Didik. (*)