• Sabtu, 30 Agustus 2025

Pemkot Metro Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum Pejabat Korupsi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09.06 WIB
930

Robby Kurniawan Saputra, Dadang Harris, dan dua rekanan proyek TW dan UJ ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Jumat (29/8/2025) malam. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan dua oknum pejabat aktifnya dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

Dua pejabat tersebut adalah Robby Kurniawan Saputra alias RKS, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, serta Dadang Harris alias DH, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Keduanya resmi ditahan bersama dua rekanan proyek yang masing-masing berinisial TW dan UJ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Jumat (29/8/2025) malam.

Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana menegaskan bahwa pemerintah kota menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta agar kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Pemkot Metro Serta Dua Kontraktor Ditahan

"Terkait penetapan pejabat sebagai tersangka, kami harapkan untuk turut mengikuti proses yang ada," kata Rafieq saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/8/2025).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Pemkot Metro hingga kini masih menunggu surat resmi penetapan dan penahanan kedua oknum tersebut sebagai tersangka.

"Kami masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kejaksaan untuk menjadi dasar penunjukan pejabat pengganti sementara,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Metro, Fachruddin memastikan pemerintah kota tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat tersebut. Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi berada di luar kewenangan pendampingan hukum pemerintah daerah.

“Kalau Tipikor ini kita ikut aturan, semuanya kita ikuti sesuai aturan yang berlaku. Kita hanya mendampingi dalam hal administrasi kepegawaian, tetapi tidak bisa memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menutup ruang spekulasi yang sempat merebak, bahwa Pemkot Metro akan melindungi pejabatnya yang terjerat kasus korupsi. Sikap tegas ini diharapkan mampu menjadi pesan moral bahwa praktik rasuah tidak akan mendapatkan toleransi, meski dilakukan oleh pejabat aktif sekalipun.

Kasus ini menimbulkan guncangan besar di tubuh birokrasi Metro. RKS merupakan pejabat yang dikenal dekat dengan lingkaran elite birokrasi, sementara DH merupakan figur teknis penting dalam pengelolaan proyek infrastruktur kota.

Penahanan keduanya membuat sejumlah program strategis di Dinas PUTR dan DPKP diprediksi akan mengalami hambatan, setidaknya hingga ada pejabat pengganti yang ditunjuk secara resmi.

Di sisi lain, publik Metro menyambut baik langkah tegas Kejari Metro sekaligus menuntut agar Pemkot Metro benar-benar bersih dalam penanganan kasus ini.

Kini, masyarakat menunggu langkah lebih lanjut: apakah Pemkot Metro akan segera merombak struktur pejabat yang terseret kasus hukum ini, atau justru membiarkannya berlarut hingga berimplikasi pada pelayanan publik.

Satu hal yang jelas, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi Kota Metro, sekaligus pengingat bahwa korupsi adalah musuh utama pembangunan. (*)