• Selasa, 02 September 2025

Polisi Ringkus 4 Pencuri Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton Lamsel

Selasa, 02 September 2025 - 13.41 WIB
72

Kendaraan yang digunakan keempat pelaku untuk melakukan aksi pencurian di PTPN I Regional 7. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aksi pencurian yang melibatkan pekerja internal berhasil diungkap jajaran Polsek Tanjung Bintang. Empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian 15 keping plat aluminium milik PTPN VII Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian, pada Sabtu (30/8/2025).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu karyawan perusahaan, Angga Haris Saputra (38), yang mendapati sejumlah plat aluminium senilai sekitar Rp4,5 juta hilang dari gudang teknik milik perusahaan pelat merah tersebut.

"Begitu laporan masuk ke kami sekitar dini hari, tim Opsnal Presisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan petugas keamanan perusahaan, empat orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kompol Edi Qorinas, dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Aksi pencurian itu terendus ketika seorang satpam perusahaan, Suwarto (41), yang sedang berpatroli malam di sekitar rumah manajer, melihat seorang pekerja, IK (53), berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tak ingin gegabah, Suwarto segera menghubungi rekannya, Sapta Adi (40), untuk memantau pergerakan IK di sekitar kolam limbah.

Dugaan satpam terbukti. IK tertangkap tangan tengah membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang tanpa izin.

Saat diamankan dan diinterogasi oleh petugas, IK akhirnya mengakui bahwa ia tidak sendirian. Polisi lalu bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial EDP (35), EB (51), dan PAW (33).

"Keempat pelaku kami amankan pada Sabtu siang. Mereka semua merupakan pekerja yang memiliki akses ke area pabrik. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui telah merencanakan pencurian tersebut secara bersama-sama," terang Kapolsek.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 keping plat aluminium, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam penyidikan.

Kompol Edi Qorinas juga memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. "Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Tanjung Bintang. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau dugaan keterlibatan pihak internal lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan dan BUMN lainnya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk pada pekerja yang sudah dipercaya. Kewaspadaan petugas keamanan seperti Suwarto patut diapresiasi karena mampu mencegah kerugian yang lebih besar. (*)