• Rabu, 03 September 2025

BNNP Pulangkan 5 Pengurus HIPMI Lampung Meski Positif Narkoba

Rabu, 03 September 2025 - 11.22 WIB
106

BNNP Pulangkan 5 Pengurus HIPMI Lampung Meski Positif Narkoba. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memulangkan lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, petugas BNNP mendapati 6 pria dimana 5 diantaranya merupakan pengurus HIPMI Lampung bersama lima wanita pemandu lagu tengah berada di dalam ruangan karaoke.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sisa dari narkoba yang sebelumnya telah dikonsumsi berupa tujuh butir pil ekstasi.

Tes urine pun dilakukan, yang hasilnya menunjukkan lima pengurus HIPMI Lampung dan lima wanita pemandu lagu positif narkoba.

pengurus itu yakni RML (bendahara), S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota, WM. Sementara seorang lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan.

Kesepuluh orang yang positif kemudian dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (1/9/2025), mereka menjalani asesmen terpadu yang dilakukan tim gabungan terdiri dari dokter, psikolog serta penyidik.

Kasi Intelijen BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, menjelaskan hasil asesmen menunjukkan para penyalahguna bukan termasuk kategori pemakai aktif. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, mereka dipulangkan untuk menjalani rehabilitasi jalan.

"Dari hasil asesmen terpadu, dokter menyatakan bahwa 10 orang penyalahguna bukan pemakai aktif. Jadi bisa dilakukan rehabilitasi jalan selama dua bulan dan wajib lapor ke BNNP,” kata Aryo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (3/9/2025).

Baca juga : BNNP Tangkap 5 Pengurus HIPMI Lampung Saat Pesta Narkoba di Room Karaoke Grand Mercure

Meski demikian, keputusan BNNP Lampung tersebut memunculkan berbagai opini publik, terutama terkait dugaan adanya intervensi dari pihak luar karena melibatkan sejumlah pengurus HIPMI.

Menanggapi hal itu, Aryo menegaskan pihaknya telah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur hukum.

"Kami sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kalau ada opini yang tidak jelas, jangan terpancing,” tegasnya.

Dengan demikian, meski kasus ini sempat menimbulkan sorotan publik karena menyangkut organisasi pengusaha muda, BNNP Lampung memastikan pemulangan para penyalahguna murni berdasarkan hasil asesmen resmi.

Seluruhnya diwajibkan menjalani rehabilitasi jalan selama dua bulan dan melapor rutin ke BNNP Lampung sebagai bagian dari pengawasan.

Sebagai informasi, asesmen ini merupakan prosedur resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tujuannya adalah untuk menilai tingkat keterlibatan seseorang dalam penyalahgunaan narkoba, apakah termasuk kategori pemakai aktif, pecandu, atau hanya sekadar pengguna coba-coba.

Hasil asesmen akan menentukan apakah seseorang layak menjalani rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, atau proses hukum pidana. (*)