• Rabu, 03 September 2025

Jadi Tersangka, 3 Remaja Bawa Molotov Saat Demo di DPRD Lampung Terancam 8 Tahun Penjara

Rabu, 03 September 2025 - 09.03 WIB
40

3 Remaja Bawa Molotov Saat Demo di DPRD Lampung Terancam 8 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga remaja asal Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, berinisial JFI (23), MR (15), dan RFA (16), kini berstatus tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov ketika hendak mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah jajarannya menggelar perkara pada Selasa (2/9/2025) pagi. 

"Sejak kemarin kami melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, ketiganya resmi dijadikan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga molotov tersebut disiapkan untuk dilemparkan ke dalam Gedung DPRD saat unjuk rasa berlangsung.

Namun rencana itu urung terlaksana karena masyarakat bersama aparat TNI-Polri lebih dulu mengamankan mereka di kawasan Ramayana, Jalan Raden Intan.

"Perkara yang kita sangkakan adalah percobaan pembakaran. Untungnya bisa digagalkan sebelum digunakan,” jelas Faria.

Baca juga : Tiga Remaja di Bandar Lampung Tertangkap Bawa Satu Bom Molotov

Ia menambahkan, dua dari tiga tersangka masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, pihak kepolisian melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta tenaga psikologi untuk mendampingi proses hukum.

"Saat ini fokus kami tidak hanya pada proses penyidikan, tetapi juga pendampingan sesuai aturan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 187 KUHP junto Pasal 53 serta Pasal 187bis junto Pasal 53 tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. (*)