Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,58 Miliar Milik Arinal Djunaidi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat Konferensi Pers. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Segala Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita berbagai aset berharga dengan nilai total Rp38.588.545.675 (sekitar Rp38,58 miliar).
“Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat hak milik,” ujar Armen dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Rincian aset yang disita yakni tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar), logam mulia Rp1.291.920.000 (Rp1,29 miliar), uang tunai Rp1.356.131.000 (Rp1,35 miliar), deposito Rp4.400.742.575 (Rp4,4 miliar), serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28.040.040.000 (Rp28 miliar).
Selain penyitaan aset, penyidik juga menelusuri aliran dana Participating Interest sebesar US$17.286.000 (sekitar Rp267 miliar) yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” jelas Armen.
Ia menambahkan, Arinal merupakan kuasa pemilik modal pada PT LJU yang mewakili Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini kami melakukan penyelamatan terlebih dahulu, sehingga ketika perkara ini bisa kami teruskan ke penuntutan, setidaknya kerugian negara sudah dapat diselamatkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi termasuk Arinal yang pada Kamis malam masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI ini akan kami panggil tanpa terkecuali,” pungkas Armen. (*)
Berita Lainnya
-
Modus Bawa Durian, Penyelundupan 10,6 Kg Sabu Digagalkan di Tol Lampung
Senin, 19 Januari 2026 -
Target Jalan Mantap 85 Persen, Infrastruktur Jalan Masih Jadi Prioritas Lampung 2026
Senin, 19 Januari 2026 -
Komplotan Pencuri Gasak Motor Beat Warga Kaliawi Bandar Lampung, Pelaku Terekam CCTV
Senin, 19 Januari 2026 -
Yozi Rizal Soroti Mekanisme dan Kesiapan Desa dalam Program Koperasi Merah Putih
Senin, 19 Januari 2026









