• Rabu, 10 September 2025

‎Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD

Rabu, 10 September 2025 - 20.21 WIB
23

‎Sekdes Bumi Agung Marga saat serahkan Laporan tertulis terkait sejumlah permasalahan PT. SIT Lampura. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sejumlah persoalan mencuat terkait operasional PT Surya Intan Tapioka (SIT) yang berlokasi di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.

Warga dan karyawan perusahaan mengeluhkan berbagai pelanggaran mulai dari gaji pokok yang di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak terdaftarnya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam lahan persawahan penduduk.

‎Keluhan tak berhenti di situ. Pekerja harian disebut hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.

Selain itu, PT SIT juga diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, sehingga memunculkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Lampung Utara, Michael Saragih, didampingi Kabid Hubungan Industri Yudi, mengaku baru mengetahui permasalahan ini setelah adanya pemberitaan media.

Pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut sebelum menerima laporan resmi dari para karyawan.

‎“Sejauh ini kami menunggu laporan dari mereka (karyawan dan pekerja). Apabila merasa dirugikan, maka akan kami pelajari. Sedangkan terkait sanksi dan lainnya, ada pengawas di Bandar Lampung yang berwenang,” jelas Yudi, Rabu (10/09/2025).

Baca juga : Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

‎Kupastuntas.co sempat menyampaikan kekhawatiran karyawan yang takut melapor karena berisiko dipecat.

Meski begitu, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Lampura tetap menegaskan perlunya laporan resmi sebelum bertindak.

‎Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara juga terkesan belum mengambil langkah konkret terkait dugaan pencemaran limbah pabrik yang merusak sawah warga di Dusun Lima Bawang Sepulau, Desa Bumi Agung Marga.

Saat dimintai keterangan, Kadis DLH Lampura, Ina Sulistya, hanya menyarankan media untuk menghubungi Kabid Pencemaran DLH Lampura, Indra.

‎“Saya baru tahu, silakan hubungi Pak Indra Kabid yang membidangi, saya ada acara PKK,” ujarnya.

Saat dihubungi terpisah, Indra mengaku sedang dinas luar dan menyarankan koordinasi dengan bagian pengawasan.

‎Sekretaris DLH Lampura pun memberikan jawaban berbeda dan menyebut akan meneruskan permasalahan tersebut ke bidang penataan yang membidangi.

‎Belum adanya tindakan nyata atas keluhan tersebut membuat Pemerintah Desa Bumi Agung Marga mengambil langkah resmi.

Sekretaris Desa bersama Kasi Pemerintahan menyerahkan laporan resmi tertulis ke Pemkab Lampura melalui Bagian Umum Setdakab dan DPRD setempat.

‎“Benar Bang, kami diperintahkan Kades untuk menyampaikan laporan resmi terkait pencemaran limbah PT SIT yang dikeluhkan warga Dusun Lima Bawang Sepulau. Limbahnya telah merusak sawah mereka. Kami berharap dinas terkait turun langsung ke lapangan melihat kondisi sebenarnya,” jelas Heka, Kasi Pemerintahan Desa Bumi Agung Marga.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak PT Surya Intan Tapioka terkait berbagai keluhan tersebut. (*)