Menhub Akan Tinjau Pengiriman Batu Bara dari Lampung ke Jawa

Gubernur Lampung saat bertemu dengan Menteri Perhubungan, pada Rabu (10/9/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Jakarta, pada Rabu (10/9/2025) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, dalam pertemuan tersebut turut dibahas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta pengangkutan batu bara dari dan melalui wilayah Lampung.
"Pak Gubernur dan Pak Menteri secara khusus membahas arus distribusi batu bara yang dikapalkan melalui Pelabuhan Panjang, serta yang menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak dan juga BBJ Bakauheni–Bojonegara, Banten," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, Menteri Perhubungan akan melakukan kajian mendalam dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pengangkutan batu bara di jalur-jalur tersebut.
Hal ini untuk memastikan pengangkutan dilakukan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif, baik terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan lalu lintas.
"Kami berharap, dengan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat, penanganan kendaraan ODOL dan pengawasan distribusi batu bara bisa lebih optimal, sehingga tidak merugikan daerah dan masyarakat," tambah Bambang.
Bambang juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan usulan penanganan ODOL kepada Kementerian Perhubungan.
Seperti mengaktifkan kembali pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan dan Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Mengingat keterbatasan SDM dan anggaran BPTD Kelas II Lampung, maka kami mengusulkan adanya pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat tentang pengawasan dan pengendalian muatan lebih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kab/Kota pada jalan yang berstatus Jalan Provinsi dan Jalan Kab/Kota yang pembiayaannya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota," terangnya.
Kemudian menerapkan pemberlakuan pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah (floating tarif) terhadap transportasi angkutan barang (logistic).
Melakukan revisi denda (Tipiring) maksimum ODOL pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait peningkatan denda maksimum bagi pelanggar ODOL dari Rp500.000 menjadi Rp. 24.000.000.
"Pembangunan Pos Pengendalian, Pengawasan dan Pemeriksaan Perbatasan Provinsi untuk penindakan hukum pelanggaran kendaraan ODOL dan pelanggaran perizinan angkutan lainnya serta sebagai tempat untuk memutarbalikkan kendaraan," katanya.
Di antaranya di Way Kanan (Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera), di Pematang Panggang (Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera) dan di Lemong (Jalan Nasional Lintas Barat Sumatera) berupa bangunan fisik rigid beton ukuran 5 m x 50 m pada kiri serta kanan RUMIJA (Ruang Milik Jalan), yang juga bisa dimanfaatkan untuk rest area, jika dimungkinkan dapat disediakan lahan untuk kegiatan bongkar muat dan parkir sementara (stockpile).
"Melanjutkan program Road Map to Zero ODOL dengan melarang kendaraan ODOL masuk ke Jalan Tol, melarang kendaraan ODOL menyeberang melalui penyeberangan ferry/long distance ferry/tol laut maupun angkutan laut/pelayaran sejenisnya, dan mewajibkan adanya fasilitas penimbangan kendaraan di lokasi pabrik/gudang sebelum beroperasi di jalan dan melanjutkan program normalisasi truk ODOL/pemotongan bak truk ODOL," kata dia.
Untuk jenis kendaraan Fuso dan Tronton agar di masa mendatang dipertimbangkan tidak diproduksi lagi, karena sumber akar permasalahan ODOL ada pada 2 jenis kendaraan tersebut yang sering diperpanjang sasisnya dan ditinggikan bak muatannya, seyogyanya hanya terdapat jenis kendaraan Multi-Axlel/Container dan Truk Sedang/Light Truck.
"Mewajibkan kendaraan angkutan batu bara dan hasil tambang lainnya serta hasil perkebunan untuk melintasi dan memiliki Jalan khusus dan tidak melalui Jalan umum, karena sarat berpotensi muatan lebih," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025