• Kamis, 11 September 2025

Pemkot Metro Rilis Daftar 1.925 PPPK Paruh Waktu

Kamis, 11 September 2025 - 13.15 WIB
383

Potret surat pengumuman nomor : 800/ e002-253514/b-3/2025 tentang daftar nama dan persyaratan dokumen pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro resmi mengumumkan penetapan 1.925 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui surat yang ditandatangani dengan barcode oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Metro, Bayana, selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai ASN Tahun 2025.

Surat pengumuman yang dirilis pada 9 September 2025 itu langsung memicu perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan harapan pada skema perekrutan ini.

Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor: 13331/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 4 September 2025, Pemkot Metro menetapkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu dengan komposisi, 60 tenaga guru, 189 tenaga kesehatan, dan 1.676 tenaga teknis. Jumlah totalnya mencapai 1.925 orang.

Pengumuman ini menyisakan pertanyaan mendasar. Istilah paruh waktu membuat sebagian tenaga non-ASN cemas bahwa status mereka tidak akan menjamin kesejahteraan dan kepastian kerja jangka panjang.

Walau ada legalitas lewat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,sebagian kalangan menilai ini hanya jalan tengah pemerintah menghadapi desakan penghapusan tenaga honorer pada 2024 lalu.

Apalagi, jabatan yang ditawarkan untuk tenaga teknis sebagian besar berada di level pelaksana, seperti pengelola umum operasional, operator layanan, pengelola layanan, hingga penata layanan operasional.

Dengan kata lain, banyak di antaranya hanya menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi, bukan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pengumuman, Pemkot Metro menegaskan seluruh calon PPPK paruh waktu wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN-BKN pada 8–15 September 2025.

Dokumen yang harus diunggah mencakup pasfoto formal dengan latar merah, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat dari RS atau Puskesmas pemerintah, hingga surat pernyataan bermaterai.

Poin yang paling keras adalah ancaman gugur otomatis bagi peserta yang tidak mengunggah dokumen sesuai jadwal. Bahkan, kesalahan teknis seperti dokumen buram atau tidak terbaca juga berpotensi membuat peserta gagal.

Aturan ini dikhawatirkan akan mengorbankan pegawai non-ASN yang sebenarnya sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi kalah di aspek teknis pemberkasan.

Dari segi kriteria, Pemkot memberi ruang bagi dua kategori tenaga non-ASN:

1. Mereka yang sudah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi gagal, namun masih aktif bekerja di Pemkot Metro.

2. Mereka yang minimal sudah bekerja dua tahun berturut-turut di Pemkot Metro, meski tidak tercatat dalam database BKN, asal pernah ikut seleksi 2024.

Namun, tidak sedikit pihak menilai bahwa status paruh waktu tetap menjebak. Gaji yang relatif kecil, minimnya jaminan karier, dan ketidakjelasan soal masa kontrak membuat kebijakan ini dipertanyakan.

“Ini solusi sementara yang setengah hati. Non-ASN memang tidak langsung dihapus, tapi nasib mereka tetap rentan. Pemerintah hanya sekadar memindahkan status, bukan benar-benar menyejahterakan,” kritik Dr. (Cand) Ari Gusnita, pengamat kebijakan publik FISIP UDW Metro, Kamis (11/9/2025).

Publik kini menunggu sejauh mana Pemkot Metro mampu memastikan proses pemberkasan hingga verifikasi dokumen berjalan transparan. Pasalnya, dalam pengumuman ditegaskan bahwa keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Kalimat ini dinilai rawan disalahartikan, mengingat sejarah panjang perekrutan pegawai di daerah kerap diwarnai isu titipan dan nepotisme," ungkap pengamat yang merupakan Dosen tersebut.

Sementara itu, BKPSDM Metro menyatakan seluruh tahapan ini gratis tanpa pungutan biaya. Meski begitu, isu calo dan jual beli kursi PPPK tetap menjadi momok yang sulit dihapuskan di berbagai daerah.

Dengan jumlah 1.925 PPPK paruh waktu, konsekuensi keuangan daerah patut dihitung serius. Walaupun berstatus paruh waktu, pembayaran gaji dan tunjangan tetap akan menambah beban APBD.

Pemerintah daerah harus memastikan anggaran belanja pegawai tidak semakin membengkak, sementara program pembangunan dan pelayanan publik kerap dikritik masih lambat berjalan.

Bagi ribuan tenaga honorer di Metro, pengumuman ini jelas menjadi angin segar karena memberi kepastian status, meski dengan embel-embel paruh waktu. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru menambah barisan pekerja dengan status abu-abu alias tidak sepenuhnya honorer, tapi juga belum bisa disejajarkan dengan ASN penuh.

Warga pun berharap Pemkot Metro tidak hanya berhenti di pengangkatan ini, tetapi berani mendorong kebijakan jangka panjang yang benar-benar melindungi hak-hak tenaga kerja sektor publik. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan tercatat sebagai tambal sulam dari polemik tenaga non-ASN yang tak pernah tuntas sejak 20 tahun terakhir. (*)