Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bukitkemuning. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jajaran Polsek Bukitkemuning Presisi, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bukitkemuning, AKP Edy Juarsyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/23/B/IV/2025/SPKT Polsek Bukitkemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 1 April 2025.
“Polsek Bukitkemuning berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, pastikan kunci dicabut, serta gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CN, warga Dusun 3 Simpang Melungun, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 dengan nomor polisi BE 3519 JX atas nama Arfandi Darmawan, satu buah dompet warna hitam, dua kunci T beserta dua anak kunci T, satu lembar STNK atas nama Rendi Anggy, satu SIM C atas nama Edi Maryadi, serta satu KTP atas nama Dedi.
Kronologi Penangkapan
Menurut AKP Edy Juarsyah, pada Kamis (11/9/2025) anggota Polsek Bukitkemuning bersama Unit I Subdit III Jatanras Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Pabrik Ateng, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polsek Bukitkemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025 -
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025