Setelah Ancaman Demo Mahasiswa, DPRD Metro Akhirnya Buka Suara Soal Tunjangan Dewan

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Setelah beberapa hari memilih
bungkam dan mendapat kecaman dan ancaman demo dari sejumlah Organisasi
Mahasiswa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro akhirnya angkat
bicara terkait polemik tunjangan dewan yang sempat viral di masyarakat. Ketua
DPRD Kota Metro, Ria Hartini menjawab secara tertulis melalui pesan WhatsApp
kepada Kupastuntas.co, Sabtu (13/9/2025).
Jawaban tersebut muncul setelah isu tentang besarnya tunjangan dan fasilitas anggota DPRD Metro menimbulkan kegaduhan publik, terlebih usai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau agar pemerintah daerah meninjau ulang besaran tunjangan rumah dinas anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Menanggapi imbauan Mendagri, Ria Hartini menegaskan bahwa DPRD Metro akan tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“DPRD Kota Metro tentunya akan tegak lurus sesuai aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kalaupun nantinya ada perubahan tentu kita tunggu aturan terbaru dalam hal ini petunjuk tertulis atau Peraturan Menteri Dalam Negeri,” tulis Ria.
BACA JUGA: HMI Metro Desak Walikota dan DPRD Segera Tuntaskan Tunjangan dan Nasib Honorer
Meski demikian, publik menilai pernyataan ini terkesan normatif dan belum menunjukkan adanya inisiatif konkret DPRD Metro untuk melakukan evaluasi secara mandiri, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih mengeluhkan keterbatasan fasilitas umum dan ekonomi yang lesu.
Saat ditanya apakah DPRD Metro berencana mengevaluasi tunjangan perumahan, Ria menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dari pusat maupun provinsi.
"Terkait rencana DPRD Kota Metro, hal ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku nantinya baik peraturan dari Tingkat Pusat maupun Propinsi dan kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Metro untuk tindaklanjutnya," ujarnya.
Jawaban tersebut memperlihatkan bahwa langkah evaluasi belum akan dilakukan secara segera, melainkan menunggu arahan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Bungkam Soal Tunjangan Dewan, Aliansi Mahasiswa Ancam Demo DPRD Metro
Ria juga membeberkan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima oleh anggota DPRD Kota Metro. Antara lain ialah Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian serta Rumah Negara dan Kendaraan Dinas khusus bagi Ketua DPRD.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa seluruh fasilitas yang didapat itu berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten maupun Kota.
Meski menyebut seluruh tunjangan sesuai aturan, DPRD Metro tak bisa menutup mata terhadap kritik masyarakat. Banyak pihak menilai tunjangan dewan terlalu besar bila dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan, seperti jalan rusak serta angka pengangguran yang meningkat di Metro.
Soal anggapan publik itu, Ria berkilah bahwa penentuan
besaran tunjangan bukanlah keputusan sepihak DPRD Metro.
"Hal ini akan dilihat lagi terkait besarannya dan tentunya penentuan besaran tunjangan tersebut berdasarkan appraisal dan aturan yang berlaku serta telah dievaluasi baik oleh Pemerintah Kota Metro maupun Pemerintah Propinsi Lampung," tulisnya lagi.
Menjawab kemungkinan pemangkasan, Ria kembali menegaskan bahwa DPRD Metro hanya mengikuti regulasi yang ada. Ia merinci dasar hukum yang menjadi pijakan pemberian tunjangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Walikota Metro Nomor 23 Tahun 2017.
“Semua disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Meski akhirnya membuka suara, sikap DPRD Metro dinilai belum menjawab keresahan publik secara tuntas. Pernyataan Ria Hartini dianggap hanya bersifat formalistik dan mengulang regulasi yang sudah diketahui, tanpa ada itikad untuk melakukan langkah proaktif di tengah sorotan publik yang semakin tajam.
Padahal, DPRD sebagai representasi rakyat dituntut untuk lebih peka terhadap ketidakpuasan warga. Publik tentu menanti keberanian DPRD Metro mengambil sikap konkret, bukan sekadar berlindung di balik regulasi yang bisa saja sudah tidak relevan dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini. (*)
Berita Lainnya
-
Patroli Gerilya Tim Cakra, Upaya Senyap Polisi Cegah Tawuran di Metro Utara
Jumat, 12 September 2025 -
HMI Metro Desak Walikota dan DPRD Segera Tuntaskan Tunjangan dan Nasib Honorer
Jumat, 12 September 2025 -
Rilis Hasil Sidak, Pemkot Temukan Beras Premium di Metro Tak Sesuai Berat
Jumat, 12 September 2025 -
Fenomena Robby Effect, Bayang-Bayang Korupsi yang Membekukan Metro, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 12 September 2025