• Rabu, 17 September 2025

12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur

Rabu, 17 September 2025 - 19.23 WIB
69

Dinas Pendidikan Lampung Selatan saat kunjungan ke SD Talang Jawa. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Setelah menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan Dana BOS serta keberadaan guru berstatus PPPK yang tidak pernah mengajar selama dua tahun, Kepala Sekolah SDN 2 Talang Jawa, Dewi Yunianti, akhirnya diminta mundur dari jabatannya. Guru berinisial SSA, yang merupakan anaknya dan diduga sebagai "guru hantu", juga diminta mengundurkan diri dari statusnya sebagai guru dan PPPK.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Ferro Farendro Indriawan, setelah dilakukan inspeksi ke SDN 2 Talang Jawa oleh tim gabungan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Camat Merbau Mataram pada Selasa, 16 September 2025.

Menurut Ferro, inspeksi ini dilakukan sehari setelah pemberitaan media online Kupastuntas.co yang mengungkap keresahan para dewan guru terhadap kondisi sekolah, terutama adanya guru yang tidak pernah hadir namun tetap menerima hak sebagai PPPK.

"Kami sarankan agar SSA segera mengundurkan diri, baik sebagai guru maupun dari status PPPK. Selain itu, kepala sekolah Dewi Yunianti juga kami minta mundur karena telah menjabat lebih dari dua periode dan tidak membawa kemajuan berarti bagi sekolah," kata Ferro saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 September 2025.

Diketahui, SSA merupakan anak kandung dari Kepsek Dewi Yunianti, yang selama lebih dari dua tahun tidak pernah hadir mengajar namun tetap terdaftar di Dapodik dan menerima tunjangan PPPK. Selain itu, SSA juga bekerja di tempat lain.

"Dewi Yunianti telah menjabat sebagai kepala sekolah selama 12 tahun di SDN 2 Talang Jawa. Namun, bukannya mengalami kemajuan, kondisi sekolah justru memburuk. Fasilitas fisik seperti bangunan, pagar sekolah, dan lantai ruang kelas dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Bahkan, ruang kepala sekolah tidak pernah ditempati," ungkap Ferro.

Dalam pertemuan bersama dewan guru dan pihak kecamatan, Dewi Yunianti dan SSA mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaan untuk segera membuat surat pengunduran diri.

Ferro menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, termasuk regulasi batas masa jabatan kepala sekolah.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah mulai mendalami dugaan penyimpangan Dana BOS Reguler (BOSP) di sekolah tersebut. Tim auditor telah turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah.

"Berkenaan dengan dugaan temuan dalam penggunaan dana BOSP sedang dilakukan pendalaman oleh Inspektorat, terkait dengan regulasi dana dan realisasi belanja serta laporan pertanggungjawaban. Nanti hasilnya akan dirapatkan juga lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Inspektorat ke Kepala Badan Inspektorat. Lanjut tidaknya ke ranah hukum, sepenuhnya kewenangan ada pada inspektorat," terang Ferro.

Camat Merbau Mataram, Rycki Randa Belpama, yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa Kepala Sekolah juga telah sepakat untuk memberhentikan SSA dari status guru honorer di SDN 2 Talang Jawa.

"Kepala sekolah sudah menyampaikan bahwa anaknya akan diberhentikan dari status guru honor olahraga karena yang bersangkutan juga bekerja di tempat lain," ujar Rycki. (*)