Polisi Tangkap Preman Palak Sopir di Jalinsum Lampung Tengah

AYM (24) pelaku pemalakan saat diamankan di Polsek Terbanggi Besar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan berinisial AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar. Pelaku diamankan pada Jumat malam (19/9/2025) saat tengah melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan kompleks pemakaman Kampung Terbanggi Besar.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang memalak pengendara yang melintas di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui pernah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebelumnya,” ujar Devrat, Sabtu (20/9/2025).
Korban dalam kasus sebelumnya adalah SW (18), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Kejadian terjadi tak lama setelah korban mengisi bahan bakar di SPBU Terbanggi Besar. Saat itu, pelaku menghadang korban dan meminta uang Rp10 ribu. Namun, ia justru merampas uang Rp30 ribu dari saku korban.
Tidak berhenti di situ, seorang pelaku lain datang dan mengancam akan memukul korban. Mereka kemudian mengambil paksa handphone milik korban, yaitu iPhone 8 Plus. Korban tidak bisa melawan, sehingga pelaku berhasil membawa kabur ponsel tersebut. Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AYM. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 8 Plus warna hitam milik korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
AKP Devrat menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan akan menyapu bersih aksi pemalakan, pencurian, dan tindak pidana lainnya. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Siswi SMA Tewas Mengapung di Sungai Lampung Tengah, Kekasih Gelap Jadi Tersangka
Kamis, 18 September 2025 -
Polisi Sita 600,48 Gram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina di Lampung Tengah
Kamis, 18 September 2025 -
50 IKM Lampung Tengah Terima Fasilitas Sertifikat Halal
Rabu, 17 September 2025 -
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor di Bumi Nabung Lamteng
Senin, 15 September 2025