Kerap Ganggu Lalu Lintas di Bandar Lampung, Dua Badut Pengemis Diamankan
Polda Lampung saat amankan dua orang berkostum badut yang beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Soekarno-Hatta. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Lampung mengamankan dua orang pengemis berkostum badut yang beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung.
Keduanya diamankan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anggota Tim Tipiring, Aiptu Eka, mengatakan bahwa pengemis tersebut kerap berada di tengah arus lalu lintas untuk meminta uang kepada para pengendara.
"Sudah sering ada laporan masyarakat. Mereka tiba-tiba muncul di tengah jalan, sehingga mengganggu lalu lintas dan bisa menyebabkan kecelakaan," ujar Eka dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Petugas juga mendapati bahwa keduanya bukan warga Bandar Lampung serta tidak memiliki kartu identitas.
"Mayoritas pengemis seperti ini berasal dari luar daerah dan tidak punya KTP. Ini juga menjadi perhatian dari sisi administrasi kependudukan," tambahnya.
Perbuatan mengemis di jalan umum melanggar Pasal 504 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam minggu. Jika dilakukan secara berkelompok, lebih dari tiga orang yang berusia di atas 16 tahun, ancaman pidananya dapat diperberat hingga tiga bulan kurungan.
Setelah diamankan, kedua pengemis tersebut langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung dan dibawa ke Panti Sosial Mardi Guna untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









