Bawaslu Dorong Penguatan Penegakan Hukum Pemilu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan komitmen Bawaslu untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pasca 2024.
Herwyn menekankan penguatan kewenangan penanganan pelanggaran administratif agar proses elektoral berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Yang perlu didiskusikan adalah penguatan kewenangan Bawaslu, terutama penanganan pelanggaran administrasi,” kata Herwyn dikutip dari website Bawaslu RI, pada Minggu (28/9/2025).
Ia mengatakan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi No. 104/PUU-XXIII/2025, perlu ada penguatan kelembagaan dan kapasitas pengawas pemilu di setiap tingkatan.
Sebab, katanya, putusan MK itu mengatur bahwa produk hukum Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan adalah putusan yang mengikat, bukan hanya rekomendasi. Putusan itu menyamakan kekuatan hukum penanganan pelanggaran administrasi antara pemilu dan pemilihan.
"Ketentuan ini penting karena selama ini sanksi pelanggaran administrasi justru lebih ditakuti peserta pemilu dibanding sanksi pidana, mengingat sanksi tersebut dapat berujung pada diskualifikasi dari kontestasi,” katanya.
Herwyn juga menyoroti soal penegakan hukum pidana pemilu. Herwyn mengatakan, ada persoalan perbedaan pengaturan waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu dengan penanganan pada pemilihan.
Ia membandingkan, penanganan pelanggaran pidana pemilu memiliki tenggat waktu tujuh plus tujuh hari kerja, sedangkan pada pemilihan tenggat penaganannya lebih singkat, yaitu tiga plus dua hari kerja.
Untuk itu, dia mendorong perlunya harmonisasi undang-undang dalam revisi UU mendatang.
"Dua hal krusial adalah regulasi yang belum sepenuhnya mendukung dan kebutuhan meningkatkan profesionalisme serta integritas jajaran pengawas,” tegasnya.
Herwyn menyebutkan, saat ini Bawaslu tengah menghimpun seluruh usulan dan gagasan dari berbagai pihak untuk disusun menjadi naskah akademik sebagai bahan usulan perubahan kebijakan/undang-undang kepemiluan.
"Fokusnya usulan meliputi kewenangan dan tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran serta pengawasan pemilu,” jelasnya.
Herwyn juga membuka ruang diskusi akademik tentang desain sistem politik dan pemilu ke depan sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat keadilan pemilu.
Untuk itulah, Bawaslu menyelenggarakan forum-forum diskusi, termasuk penguatan kelembagaan dan evaluasi tata kelola organisasi yang melibatkan banyak pihak.
"Targetnya bukan hanya pengawasan yang responsif, melainkan juga progresif dan proaktif agar pemilu berkeadilan benar-benar terwujud,” pungkas Herwyn. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









