Bapenda dan Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa/Kelurahan Nunggak PBB
Proses pemeriksaan 15 Desa di Kejaksaan Lampung Utara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa 15 desa/kelurahan yang menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Yogi Apriyanto.
Kepala Bapenda Lampung Utara, Desyadi mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bapenda bersama Kejari dalam rangka percepatan realisasi pajak daerah. Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk pendampingan hukum terpadu dari Kejari.
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain agar taat dalam membayar PBB secara langsung ke kas daerah. Dengan begitu, pembangunan di Lampung Utara bisa berjalan lebih optimal,” ujar Desyadi pada Selasa (30/9/25).
Dari 15 desa/kelurahan yang dijadwalkan hadir, satu desa, yakni Desa Kedaton, tidak memenuhi undangan pemeriksaan. Adapun 14 desa/kelurahan yang hadir dan diperiksa antara lain:
* Kelurahan Kelapa Tujuh
* Kelurahan Kota Alam
* Kelurahan Tanjung Aman
* Kelurahan Kotabumi Udik
* Desa Taman Jaya
* Desa Alam Jaya
* Desa Talang Bojong
* Desa Way Wakak
* Desa Lepang Besar
* Desa Cahya Negeri
* Desa Tanjung Harta
* Desa Pengaringan
* Desa Numi Nabung
* Desa Gunung Betuah
Desyadi menyebutkan, tunggakan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di 15 desa/kelurahan tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir, yakni sejak 2023 hingga 2024.
“Kita harapkan agar pihak desa/kelurahan segera melakukan pelunasan atas tunggakan PBB P2 tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kasus di mana dana PBB P2 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru tidak tertagih, bahkan diduga disalahgunakan oleh oknum aparatur desa dan kelurahan, termasuk hingga ke tingkat RT dan lingkungan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan dana PBB oleh aparatur desa atau kelurahan. Semua pihak harus taat dan tepat waktu dalam menyetorkan PBB langsung ke kas daerah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025









