Hermawan: Rakyat Bisa Gugat Pemerintah Jika Lalai Perbaiki Jalan Rusak Hingga Timbulkan Korban Jiwa
Ketua Umum sekaligus Pembina DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), Hermawan, Sabtu (4/10/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih banyaknya jalan rusak di Provinsi Lampung tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga telah berdampak serius hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah masyarakat memiliki hak untuk menggugat pemerintah yang dianggap lalai dalam memperbaiki infrastruktur jalan?
Ketua Umum sekaligus Pembina DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), Hermawan, menegaskan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika ada warga masyarakat kita yang menggunakan jalan yang difasilitasi pemerintah, maka bisa melakukan gugatan perdata. Jadi masyarakat bisa menggugat pemerintah apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam memperbaiki jalan," kata Hermawan, Sabtu (4/10/2025).
Namun demikian, Hermawan mengakui bahwa praktik gugatan terhadap pemerintah akibat jalan rusak masih jarang terjadi di lapangan. Padahal, menurutnya, kasus-kasus kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang sudah cukup banyak.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pihak ketiga seperti penyelenggara atau kontraktor juga bisa turut dimintai pertanggungjawaban.
Untuk memperkuat gugatan, masyarakat perlu menyiapkan data dan bukti yang lengkap. Misalnya, dokumentasi berupa foto atau video kondisi jalan yang rusak, jumlah korban yang ditimbulkan, serta status kepemilikan jalan tersebut apakah milik kabupaten/kota atau provinsi.
Semua bukti itu nantinya dapat menjadi dasar untuk diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Tuntutan masyarakat biasanya berupa ganti rugi. Tetapi jika dalam kasus tertentu terbukti ada kelalaian yang mengarah pada tindak pidana, maka hasil gugatan perdata itu bisa berdampak lebih luas. Oleh karena itu, jangan sungkan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH)," jelasnya.
Hermawan juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan bantuan hukum dari pengacara agar proses gugatan bisa berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan ke pihak kepolisian karena hal ini berkaitan langsung dengan ketentuan undang-undang lalu lintas.
"Intinya, masyarakat jangan takut menuntut haknya. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas umum yang layak, termasuk jalan raya yang aman untuk dilalui. Jika lalai hingga menimbulkan korban, maka gugatan adalah jalan yang sah secara hukum," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









