Bawa Pistol Tanpa Izin, Pria Asal Rajabasa Ditangkap Polisi
AP (32), warga Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, saat ditampilkan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Seorang pria berinisial AP (32), warga Kelurahan Rajabasa, Kota
Bandar Lampung, ditangkap aparat Kepolisian karena kedapatan membawa senjata
api tanpa izin.
Kapolresta Bandar
Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, penangkapan dilakukan di
dekat pintu masuk Perumahan Nunyai Jaya, Kelurahan Rajabasa.
“Penangkapan bermula
saat anggota Reskrim Polsek Kedaton melaksanakan kegiatan hunting di sejumlah
lokasi rawan tindak kriminalitas. Ketika itu, petugas melihat pelaku dengan
gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujar Alfret, Senin
(6/10/25).
Saat dilakukan
penggeledahan badan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol
beserta empat butir amunisi yang diselipkan di celana pelaku.
“Senjata ini bukan
rakitan, melainkan merek Zoraki kaliber 7,65 milimeter, dan dalam kondisi
berfungsi untuk menembakkan peluru,” ungkapnya.
Kombes Alfret
menambahkan, pihaknya masih mendalami asal usul senjata tersebut. Berdasarkan
pengakuan pelaku, pistol itu diambil dari lemari milik orang tuanya.
“Saat ini orang tuanya
masih kami cari karena sedang berada di Pulau Jawa. Kami juga sudah
berkoordinasi dengan Perbakin dan akan melakukan pengecekan ke DIK untuk
mengetahui data pemilik senjata tersebut pertama kali,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan
sementara, pelaku mengaku membawa senjata api hanya untuk gaya-gayaan.
“Pelaku telah kami
tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ranperda Pertambangan Lampung Tinggal Tunggu Restu Kemendagri
Kamis, 15 Januari 2026 -
Wagub Jihan: Inspektorat Benteng Terakhir, 2026 Zero Tolerance Korupsi di Lampung
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan 3.000 Hektare di Way Pisang Jadi Sentra Kedelai
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Perluasan Kota Baru hingga 4.000 Hektare
Kamis, 15 Januari 2026









