Pemprov Lampung Siapkan Uang Tali Asih Bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Sabah Balau
Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Senin (6/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan skema uang tali asih
bagi masyarakat yang terdampak penertiban tahap kedua di lahan milik pemerintah
yang berlokasi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten
Lampung Selatan.
Plt Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri,
mengatakan bahwa pemberian tali asih ini merupakan bentuk perhatian pemerintah
terhadap warga yang terdampak penertiban aset daerah.
"Kami sedang
menyusun skenario pemberian uang tali asih bagi masyarakat terdampak.
Prinsipnya, kami ingin agar proses penertiban ini berjalan humanis dan adil,
sehingga warga yang terdampak tetap mendapatkan perhatian," ujarnya saat
dimintai keterangan, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, saat
ini Pemprov Lampung tengah melaksanakan penerbitan surat pemberitahuan (SP 2)
kepada warga yang bangunannya berada di atas lahan milik pemerintah tersebut.
"Untuk tahap
kedua ini sudah kami kirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 30 rumah. Kami
lakukan pendekatan secara persuasif agar masyarakat menertibkan sendiri
bangunannya," katanya.
Nurul menambahkan,
penertiban akan dilakukan setelah seluruh proses pemberitahuan selesai.
"Setelah
pemberitahuan tahap ketiga yang direncanakan minggu depan, baru kami jadwalkan
pelaksanaan eksekusi di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum
Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah
dimulai sejak dua minggu lalu melalui pengembalian batas oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Langkah tersebut
dilakukan guna memastikan kejelasan batas tanah sesuai sertifikat antara
kepemilikan milik Pemprov dan juga kepemilikan masyarakat sekitar.
"Pemprov tidak
ingin mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, pengembalian batas menjadi
dasar sebelum tahapan penertiban dilakukan," kata Faisal.
Menurut Faisal,
setelah pengukuran ulang, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Rabu (1/10).
Selanjutnya, SP kedua dijadwalkan terbit pada Senin (6/10).
Ia menyebutkan, total
ada 30 objek yang terdampak penertiban. Dari jumlah tersebut, sekitar separuh
hanya terkena sebagian bangunan, sedangkan sisanya terdampak penuh.
Sementara untuk luas
lahan sendiri yang memiliki sertifikat seluas 6 hektare. Namun, area yang
terdampak penertiban diperkirakan hanya sekitar 2 hektare. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan 3.000 Hektare di Way Pisang Jadi Sentra Kedelai
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Perluasan Kota Baru hingga 4.000 Hektare
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kamis Beradat Mulai Diterapkan, Wagub Jihan Akui ASN Masih Beradaptasi
Kamis, 15 Januari 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 3 Kotabumi
Kamis, 15 Januari 2026









