• Selasa, 07 Oktober 2025

Dua Begal Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Tulang Bawang

Selasa, 07 Oktober 2025 - 16.55 WIB
15

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Penawartama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Dua pria yang sempat melarikan diri selama lima hari usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama aparat Polsek Penawartama.

Kedua pelaku diringkus pada Rabu (01/10/2025) dini hari di rumah masing-masing yang berada di Kelurahan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua pelaku diketahui berinisial DS (34) dan AR (29). Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas berhasil melacak keberadaan mereka melalui hasil penyelidikan intensif.

Aksi curas yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku mendatangi korban, melakukan kekerasan fisik, kemudian melarikan diri sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Menurut hasil penyidikan, barang yang digasak oleh kedua pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu handphone Vivo Y75 5G, serta sebuah tas selempang berisi KTP, SIM A umum, kartu ATM, uang tunai, dan beberapa dokumen penting lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Penawartama bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Lampung Tengah tanpa insiden berarti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih keluaran 2008, handphone Vivo Y75 5G, tas selempang hitam berisi identitas korban, dokumen pengiriman kayu (DO kayu), serta satu unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi BE 8328 OC.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tulang Bawang mengapresiasi kecepatan dan koordinasi antara Tekab 308 Presisi dan Polsek Penawartama dalam memburu pelaku.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Tulang Bawang,” ujarnya. (*)