• Rabu, 08 Oktober 2025

Tekan Kerusakan Jalan, Pemkab Tubaba Perketat Pengawasan Truk ODOL

Rabu, 08 Oktober 2025 - 16.46 WIB
9

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ahmad Zulkifly. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba, Ahmad Zulkifly, menegaskan bahwa permasalahan ODOL tidak bisa dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan menjadi persoalan nasional yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.

"Kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna lainnya. Ini masalah serius yang harus ditangani bersama,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat telah menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menekan praktik ODOL, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, hingga Kepolisian.

Seluruh upaya ini dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Zulkifly menjelaskan, penanganan ODOL tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga berkaitan erat dengan sistem logistik nasional dan efisiensi biaya angkutan barang.

Karena itu, solusi terhadap ODOL harus melibatkan pelaku industri, pengusaha transportasi, dan masyarakat pengguna jalan.

"Kebijakan tidak bisa sepihak. Semua pihak harus duduk bersama agar langkah yang diambil bisa diterima dan dijalankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski penerapan sanksi terhadap ODOL di tingkat nasional sempat tertunda akibat protes dari sejumlah daerah, Dinas Perhubungan Tubaba tetap melangkah dengan kebijakan preventif. Salah satunya adalah pemasangan portal pembatas di beberapa ruas jalan kabupaten. 

"Kendaraan dengan muatan berlebih otomatis tidak bisa melintas. Untuk jalan provinsi, kewenangannya berada di Pemprov Lampung,” paparnya.

Pemerintah pusat, lanjut Zulkifly, juga tengah menyiapkan regulasi baru terkait sistem pembayaran jasa sopir agar tidak bergantung pada berat muatan.

"Ke depan, upah sopir akan terpisah dari volume barang. Dengan begitu, tidak ada lagi dorongan bagi pengemudi untuk membawa beban berlebih,” katanya.

Selagi menunggu regulasi tersebut diterbitkan, Dishub Tubaba bersama Satlantas Polres Tubaba rutin melakukan pemeriksaan kendaraan di lapangan.

"Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan ODOL akan ditindak sesuai PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan,” tegas Zulkifly.

Sementara itu, salah satu sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku, sistem pembayaran berbasis tonase menjadi alasan utama banyak pengemudi nekat membawa muatan berlebih.

"Kalau bawa sedikit, hasilnya nggak cukup untuk biaya jalan. Tapi kalau aturan baru itu diterapkan, kami juga bisa lebih tenang dan aman di jalan,” pungkasnya. (*)