Sidang Evaluasi Rampung, Nasib Dokter Billy Rosan Menanti Keputusan Gubernur
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, saat dimintai keterangan, Jum'at (10/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nasib dr. Billy
Rosan yang sebelumnya tersandung dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Abdul
Moeloek kini tinggal menunggu keputusan Gubernur Lampung.
Tim Penilai Evaluasi Kinerja Pemprov Lampung telah
menuntaskan sidang pembahasan hasil evaluasi, dan berkas hasilnya disebut sudah
diajukan untuk mendapatkan tanda tangan Gubernur Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan jika
seluruh tahapan evaluasi terhadap dr. Billy Rosan telah selesai dilakukan
secara menyeluruh oleh tim.
Dimana tim tersebut beranggotakan unsur Sekretaris
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta perwakilan dari RSUD
Abdul Moeloek.
"Sudah, tadi tim penilai evaluasi kinerja sudah
selesai sidang. Anggotanya dari Sekda, BKD, Inspektur, dan Direktur RSUD Abdul
Moeloek. Hasilnya sudah langsung naik, tinggal menunggu tanda tangan
Gubernur," ujarnya saat dimintai keterangan, Jum'at (10/10/2025).
Menurutnya, keputusan akhir mengenai posisi dan
sanksi yang akan dijatuhkan kepada dr. Billy Rosan baru dapat diumumkan setelah
Gubernur menandatangani hasil evaluasi tersebut.
Ia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai
mekanisme yang berlaku dan berdasarkan bukti serta hasil klarifikasi lapangan.
"Kita tidak bisa sampaikan lebih dulu sebelum
ada keputusan yang sah. Kalau sudah ditandatangani Gubernur, baru akan
disampaikan secara resmi," lanjut Bayana.
sebelumnya pasangan suami istri asal Kabupaten Lampung
Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku mendapat pengalaman
pahit saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
Mereka diduga diminta menyerahkan uang Rp 8 juta
secara pribadi oleh dokter yang menangani putri mereka, dengan alasan untuk
membeli alat medis operasi.
Sandi menuturkan, putrinya yang berusia 2 tahun
dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen pada
19 Juli, dokter mendiagnosis anaknya mengidap penyakit Hispro.
Namun saat ini dokter tersebut telah di non aktifkan
dari RSUD Abdul Moeloek sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi PT LEB
Rabu, 14 Januari 2026 -
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Sari Lampung
Rabu, 14 Januari 2026 -
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026









