• Rabu, 15 Oktober 2025

Pemkab Tulang Bawang Bangun Kantor di Atas Tanah Warga, 27 Tahun Belum Diganti Rugi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15.58 WIB
72

Gindha Ansori Wayka dari GAW Law Office dan LBH Cika. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Lampung diduga membangun dan menguasai kawasan perkantoran di atas tanah milik warga selama 27 tahun tanpa penyelesaian ganti rugi kepada pemiliknya.

Hal itu disampaikan Gindha Ansori Wayka dari GAW Law Office dan LBH Cika selaku kuasa ahli waris Hanafi gelar St. Nimbang Alam (Hi. R. Hasyim dkk), dalam keterangannya di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).

"Benar, hari ini kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk menindaklanjuti rencana ganti kerugian yang tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.

Luasan Objek Sengketa

Menurut Gindha, kliennya memiliki tanah seluas 50.375 meter persegi (± 5 hektare) di Tulang Bawang. Dari total tersebut, sekitar 10 hektare diduga digunakan untuk kawasan perkantoran Pemkab Tulang Bawang yang hingga kini belum ada ganti rugi kepada para ahli waris.

Gindha menuturkan, ahli waris telah menempuh proses hukum sejak 1987. Serangkaian putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan ahli waris sebagai pemilik sah, yang juga diakui Pemkab Tulang Bawang pada masanya.

Rujukan putusan :

  • PN Kotabumi No. 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989
  • PT Lampung No. 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991
  • MA RI (Kasasi) No. 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 November 1994
  • MA RI (PK) No. 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002

Lebih lanjut, Gindha menyebut adanya Surat Bupati Tulang Bawang tertanggal 17 Juni 1997 (Nomor: 593/258/02/97) pada masa Bupati Santori Hasan, yang menyatakan Pemda akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung, membentuk tim peneliti untuk inventarisasi tanah dan bangunan, serta menganggarkan ganti rugi pada Tahun Anggaran 1998/1999 karena APBD 1997/1998 telah disahkan.

"Rangkaian putusan hingga MA menjadi bukti upaya panjang dan melelahkan para ahli waris. Pemkab Tulang Bawang sepatutnya segera merealisasikan ganti kerugian atas tanah tersebut,” tegas Gindha.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum telah melayangkan :

  • Surat kepada Bupati Tulang Bawang No. 02072/B/GAW-Law Office/X/2025, perihal Ganti Kerugian Tanah yang Dikuasai oleh Kantor Pemkab Tulang Bawang, tanggal 15 Oktober 2025.
  • Surat kepada Ketua DPRD Tulang Bawang No. 02073/B/GAW-Law Office/X/2025, perihal Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemkab Tulang Bawang yang Belum Diganti Rugi, tanggal 15 Oktober 2025.

"Surat sudah kami sampaikan ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Tulang Bawang hari ini. Kami berharap segera dibahas dan ditemukan solusi untuk memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu selama 27 tahun,” pungkasnya. (*)