Polisi Bekuk Residivis Curanmor Usai Curi Motor Nelayan di Sidomulyo Lamsel

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Sidomulyo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Usai bebas dari penjara, S.R. (25) kembali harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo itu ditangkap polisi lantaran mengulangi aksinya mencuri sepeda motor bersama rekannya, P.T. (20).
Keduanya dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo setelah mencuri motor milik seorang nelayan di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Selasa (14/10/2025) dini hari.
Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari laporan S (49), korban yang kehilangan motor Honda Supra Fit warna hitam miliknya saat hendak salat subuh.
"Saat bangun sekitar pukul lima pagi, korban mendapati motornya yang biasanya terparkir di teras rumah sudah tidak ada," ungkapnya, Rabu (15/10/2025).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada adanya transaksi jual beli motor tanpa surat di wilayah Way Panji.
Tim gabungan langsung menyergap J.N. (27) yang kedapatan membawa motor hasil curian tersebut. Dari pengakuannya, motor itu ia dapat dari S.M. (45), warga Desa Sidowaluyo, yang membeli motor dari dua pelaku utama.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus keempatnya. Dua pelaku utama, S.R. dan P.T., serta dua penadah, S.M. dan J.N., kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo.
Kapolsek mengungkapkan, S.R. merupakan residivis kasus pencurian motor pada 2019 lalu dan baru beberapa bulan bebas sebelum kembali berulah.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah komplotan ini terlibat dalam kasus curanmor lain di wilayah Sidomulyo dan sekitarnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Rencana Bangun Dua Pos Damkar di Ketapang dan Katibung
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Kerabat Lampung Gelar Seminar Parenting, Wujud Kepedulian terhadap Pengasuhan Anak
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Penumpang Bus Lompat dari Kapal di Perairan Bakauheni, Beruntung Nyawa Selamat
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Reses di Negeri Pandan Lamsel, Sudin Dorong Edukasi Hukum Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online
Selasa, 14 Oktober 2025