DLH Telah Tutup 20 Tambang Tak Berizin di Lampung

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bareskrim Mabes Polri melalui Wadirtipidter, Kombes Feby Dapot Hutagalung, menyebut di Provinsi Lampung terdapat 32 pertambangan tanpa izin atau PETI berupa tambang pasir, batubara, andesit dan emas.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan, pihaknya hanya memiliki data tambang yang berizin.
"DLH hanya memiliki data untuk tambang galian C yang berizin saja. Sementara untuk yang tidak berizin atau ilegal kami tidak ada datanya," kata Yulia, saat dimintai keterangan, Jumat (17/10/2025).
Adapun perusahaan yang tercatat memiliki izin tambang di Lampung sebanyak 107 perusahaan.
Perusahaan tersebut beroperasi di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji.
Kemudian Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus serta Way Kanan. Sedangkan untuk komoditas yang ditambang seperti andesit, gampang, basalt, feldspar hingga pasir kuarsa.
"Untuk tambang-tambang ilegal atau tanpa izin yang masuk lewat pengaduan ke DLH Provinsi Lampung antara lain andesit dan pasir silika," imbuhnya.
Yulia mengatakan, tambang yang belum memiliki izin atau yang tidak sesuai dengan peruntukan nya sudah dilakukan penertiban dengan memasang plang untuk dihentikan sementara.
"Sampai saat ini sudah ada 20 kegiatan tambang yang tidak berizin telah dilakukan pemasangan plang yang berada di Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Lampung Timur," tuturnya.
Ia mengatakan jika kendala yang dihadapi dalam penertiban adalah terbatasnya pengawas di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota serta keterbatasan anggaran.
"Kendala yang dihadapi terbatasnya pengawas di provinsi dan di kab/kota, terbatasnya anggaran dan belum tersedianya kendaraan operasional dalam menjalankan tugas ke lapangan ditengah begitu banyaknya pengaduan terkait tambang illegal," kata dia.
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan, Polresta Bandar Lampung Gelar Simulasi Sispamkota
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Jumat, 17 Oktober 2025